Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISARIS PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred didakwa memberi suap Rp11,6 miliar terkait proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) tahun anggaran 2016. Suap diberikan kepada anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, kemarin.
Suap diberikan agar Hong Arta mendapatkan paket proyek program aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI. Pekerjaan itu digarap di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan daftar isian program dan anggaran (DIPA) Kementerian PU-Pera.
Rasuah dilakukan bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Duit haram itu diberikan pada Juli-Agustus 2015.
Pemberian tahap pertama Rp8 miliar diserahkan kepada Amran selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Uang tersebut diberikan Hong Arta dan Abdul Khoir.
“Dengan rincian dari terdakwa sejumlah Rp3,5 miliar dan dari Abdul Khoir sejumlah Rp4,5 miliar kepada Zulkhairi Muchtar alias Herry untuk disampaikan kepada Amran,” ungkap jaksa.
Pemberian dilanjutkan dengan menyerahkan uang Rp2,6 miliar sebagai ‘dana satu pintu’ kepada Amran. Duit itu dimaksudkan memuluskan pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR.
“Satu pintu yang artinya harus melalui atau atas sepengetahuan,” ucap jaksa.
Selanjutnya Rp1 miliar diberikan kepada Damayanti untuk keperluan bantuan kampanye pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah. Uang diberikan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
“Terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng melakukan pertemuan dengan Abdul Khoir. Pada pertemuan tersebut disepakati, akan memberikan uang sejumlah Rp1 miliar atas permintaan Damayanti,” ujar jaksa.
Hong Arta didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Medcom/P-5)
Pemeliharaan jalan di Kota Cirebon, akan terus dilakukan hingga akhir tahun nanti.
Perkembangan media sosial menjadi momentum bagi kemajuan pariwisata di Sukabumi agar mampu menyedot perhatian para wisatawan.
SUMEDANG akan memulai pembangunan jalan lingkar utara yang menjadi akses menuju kawasan wisata Bendungan Jatigede.
Jembatan yang berada di Desa Kutapohaci, Kecamatan Klari itu menghubungkan dua kecamatan, yakni Ciampel dan Klari.
Panjang jalan berstatus kabupaten sekitar 1.335 kilometer. Dari panjang jalan itu, sekitar 73% atau sekitar 1.055 kilometer kondisinya sudah mantap.
Dekan SBM ITB Prof Ignatius Pulung Nurprasetio menekankan pentingnya infrastruktur kreatif sebagai investasi masa depan bangsa.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved