Hong Arta Didakwa Memberi Suap Proyek PU-Pera

Medcom/P-5
22/10/2020 05:15
Hong Arta Didakwa Memberi Suap Proyek PU-Pera
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred(ANTARA Foto/M Risyal Hidayat)

KOMISARIS PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred didakwa memberi suap Rp11,6 miliar terkait proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) tahun anggaran 2016. Suap diberikan kepada anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, kemarin.

Suap diberikan agar Hong Arta mendapatkan paket proyek program aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI. Pekerjaan itu digarap di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan daftar isian program dan anggaran (DIPA) Kementerian PU-Pera.

Rasuah dilakukan bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Duit haram itu diberikan pada Juli-Agustus 2015.

Pemberian tahap pertama Rp8 miliar diserahkan kepada Amran selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Uang tersebut diberikan Hong Arta dan Abdul Khoir.

“Dengan rincian dari terdakwa sejumlah Rp3,5 miliar dan dari Abdul Khoir sejumlah Rp4,5 miliar kepada Zulkhairi Muchtar alias Herry untuk disampaikan kepada Amran,” ungkap jaksa.

Pemberian dilanjutkan dengan menyerahkan uang Rp2,6 miliar sebagai ‘dana satu pintu’ kepada Amran. Duit itu dimaksudkan memuluskan pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR.

“Satu pintu yang artinya harus melalui atau atas sepengetahuan,” ucap jaksa.

Selanjutnya Rp1 miliar diberikan kepada Damayanti untuk keperluan bantuan kampanye pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah. Uang diberikan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.

“Terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng melakukan pertemuan dengan Abdul Khoir. Pada pertemuan tersebut disepakati, akan memberikan uang sejumlah Rp1 miliar atas permintaan Damayanti,” ujar jaksa.

Hong Arta didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya