Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred didakwa memberi suap Rp11,6 miliar terkait proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) tahun anggaran 2016. Suap diberikan kepada anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, kemarin.
Suap diberikan agar Hong Arta mendapatkan paket proyek program aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI. Pekerjaan itu digarap di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan daftar isian program dan anggaran (DIPA) Kementerian PU-Pera.
Rasuah dilakukan bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Duit haram itu diberikan pada Juli-Agustus 2015.
Pemberian tahap pertama Rp8 miliar diserahkan kepada Amran selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Uang tersebut diberikan Hong Arta dan Abdul Khoir.
“Dengan rincian dari terdakwa sejumlah Rp3,5 miliar dan dari Abdul Khoir sejumlah Rp4,5 miliar kepada Zulkhairi Muchtar alias Herry untuk disampaikan kepada Amran,” ungkap jaksa.
Pemberian dilanjutkan dengan menyerahkan uang Rp2,6 miliar sebagai ‘dana satu pintu’ kepada Amran. Duit itu dimaksudkan memuluskan pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR.
“Satu pintu yang artinya harus melalui atau atas sepengetahuan,” ucap jaksa.
Selanjutnya Rp1 miliar diberikan kepada Damayanti untuk keperluan bantuan kampanye pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah. Uang diberikan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
“Terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng melakukan pertemuan dengan Abdul Khoir. Pada pertemuan tersebut disepakati, akan memberikan uang sejumlah Rp1 miliar atas permintaan Damayanti,” ujar jaksa.
Hong Arta didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Medcom/P-5)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar pelatihan dan uji sertifikasi kompetensi bagi 150 tenaga kerja konstruksi, meningkatkan kualitas SDM sektor konstruksi.
Makhruzi mengatakan pihaknya berencana memperkuat fungsi sosial PLBN tidak hanya sebagai pintu perlintasan, tetapi juga pusat layanan masyarakat.
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
Berdasarkan hasil kajian tim Kementerian PU bersama Universitas Syiah Kuala (USK) ditemukan adanya pergerakan air bawah tanah yang memicu ketidakstabilan lereng.
Rapat konsolidasi membahas klaster infrastruktur, mencakup jalan, jembatan permanen, jembatan bailey, serta infrastruktur sungai seperti irigasi, daerah aliran sungai hingga sumur bor.
Ayedh Dejem Group, perusahaan konstruksi dan pengembangan asal Emirat Arab, mengumumkan investasi sekitar Rp4 triliun di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved