Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred didakwa memberi suap Rp11,6 miliar terkait proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) tahun anggaran 2016. Suap diberikan kepada anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, kemarin.
Suap diberikan agar Hong Arta mendapatkan paket proyek program aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI. Pekerjaan itu digarap di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan daftar isian program dan anggaran (DIPA) Kementerian PU-Pera.
Rasuah dilakukan bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Duit haram itu diberikan pada Juli-Agustus 2015.
Pemberian tahap pertama Rp8 miliar diserahkan kepada Amran selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Uang tersebut diberikan Hong Arta dan Abdul Khoir.
“Dengan rincian dari terdakwa sejumlah Rp3,5 miliar dan dari Abdul Khoir sejumlah Rp4,5 miliar kepada Zulkhairi Muchtar alias Herry untuk disampaikan kepada Amran,” ungkap jaksa.
Pemberian dilanjutkan dengan menyerahkan uang Rp2,6 miliar sebagai ‘dana satu pintu’ kepada Amran. Duit itu dimaksudkan memuluskan pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR.
“Satu pintu yang artinya harus melalui atau atas sepengetahuan,” ucap jaksa.
Selanjutnya Rp1 miliar diberikan kepada Damayanti untuk keperluan bantuan kampanye pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah. Uang diberikan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
“Terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng melakukan pertemuan dengan Abdul Khoir. Pada pertemuan tersebut disepakati, akan memberikan uang sejumlah Rp1 miliar atas permintaan Damayanti,” ujar jaksa.
Hong Arta didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Medcom/P-5)
Pengembangan kota mandiri baru di koridor utara-timur Jakarta memasuki tahun keempat dengan hunian, area komersial, sekolah, serta rencana CBD dan infrastruktur modern.
Sepinya pasar rakyat di Indonesia bukan semata-mata disebabkan oleh maraknya perdagangan daring, melainkan buruknya infrastruktur dan lemahnya sistem pengelolaan pasar.
Pertumbuhan infrastruktur yang pesat, ditambah dengan ekspansi kawasan industri, semakin mempertegas prospek Cibarusah sebagai pusat investasi yang menjanjikan.
Anwar-Reny mencatat capaian program BERANI di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, mulai dari 23.568 beasiswa hingga layanan kesehatan bagi 135.084 warga.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Permintaan terhadap rumah berkonsep premium di wilayah penyangga Jakarta terus meningkat, terutama di kawasan dengan akses dan infrastruktur yang berkembang pesat.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Baru sebulan dipakai, proyek jalan Inpres senilai Rp18,3 miliar di Nagekeo NTT rusak parah. Warga menduga pengerjaan asal jadi dan minta KPK turun tangan.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved