Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mantan Kadis PU BMSDA Sidoarjo Dijebloskan ke Rutan Surabaya

Fachri Audhia Hafiez
21/10/2020 13:07
Mantan Kadis PU BMSDA Sidoarjo Dijebloskan ke Rutan Surabaya
mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.(ANTARA/Umarul Faruq)

MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bina Marga, dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sunarti Setyaningsih, dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Negara Perempuan Klas IIA Surabaya. Putusan pengadilan terhadap vonis Sunarti telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Sunarti Setyaningsih menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby menyatakan Sunarti terbukti bersalah dalam penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sidoarjo. Putusan dibacakan pada Senin (5/10).

Baca juga: KPK Periksa 2 Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Terkait Korupsi RY

Sunarti juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sunarti salah satu terdakwa yang terlibat kasus korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PU BMSDA Sidoarjo. Selain Sunarti dan Saiful Ilah, kasus ini menjerat Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU BMSDA, Judi Tetrahastoto; dan dua pihak swasta Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.

Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sudah divonis dengan hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya