Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kejati Jatim Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp5 Triliun

Mediaindonesia.com
16/10/2020 19:36
Kejati Jatim Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp5 Triliun
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir(DOK DPR RI )

KINERJA jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah memberikan kontribusi kepada negara mendapat apresiasi. Komisi III DPR RI menyebut Kejati Jatim telah menyelesaikan kasus-kasus dengan baik serta berhasil mengembalikan aset dalam kasus tindak pidana korupsi yang mencapai Rp5 triliun.

"Kita melihat masukan yang cukup luar biasa. Kejati Jatim telah berkontribusi kepada negara kurang lebih kalau ditotal hampir Rp5 triliun, bisa dilihat seluruh asset dari se-Jawa Timur. Jadi memang ini kontribusi yang sangat baik dari Kejati Jatim," ujar Adies, Jumat (16/10).

Menurut dia, jumlah tersebut belum termasuk kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) beberapa tahun lalu yang jumlahnya hampir Rp10 triliun.

"Jadi kami berikan apresiasi dan kasus-kasus lain. Saya rasa juga ditangani dengan baik oleh Kejati Jatim. Kita melihat tidak ada kasus yang sangat menonjol terjadi di Jatim. Semua kasus-kasus bisa ditangani dan diselesaikan dengan baik," tutur Adies.

Terkait keluhan adanya vonis bebas terhadap beberapa kasus yang merugikan masyarakat kecil, Adies mengatakan semua sudah ada aturannya. Vonis bebas tidak bisa dititik beratkan kepada kejaksaan saja, mengingat putusan itu dikeluarkan oleh hakim.

Hakim telah menilai, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, dan tidak satu pun yang dapat mengintervensi putusan hakim itu.

"Namun ada juga peraturan dari Kejaksaan Agung, kasus korupsi diputus bebas itu wajib hukumnya bagi Kejaksaan Agung melakukan kasasi. Jadi kasasi itu tentunya tim dari Kajati dan Kejagung akan ikut ambil di sana," ucapnya.

Mengapa bisa sampai diputus bebas atau apakah ada hal yang kurang dari pada tuntutan-tuntutan, menurut dia, itu akan diperbaiki dengan memori-memori kasasi-nya di Mahkamah Agung. "Jadi saya pikir semua berjalan dengan baik di sini," tukas dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir mengungkapkan ada mekanisme dalam persidangan yang harus dipatuhi. Pihak Kejaksaan Tinggi dengan yakin dan pasti sudah melakukan P-21 dengan data yang lengkap.

Hal itu, terang dia, tentu disertai dengan dua alat bukti yang sudah dikantongi. Namun dalam fakta di persidangan, apabila hakim berpendapat lain, maka dihargai dengan melakukan mekanisme selanjutnya, yaitu kasasi.

"Kita akhirnya melakukan kasasi, apabila itu (kasus korupsi) dibebaskan. Jadi dengan kasasi itu kita harapkan, setelah hakim memutus perkara, kiranya hasil keputusan segera berikan kepada kami" ujarnya.

Menurut dia kasasi itu di batasi oleh waktu, dibatasi untuk membuat memori kasasi. "Sehingga apabila dalam waktu 14 hari putusan belum diberikan kepada kami, kami akan kesulitan nanti menyusun memori kasasi untuk memenangkan apa yang sudah kita pertanggungjawabkan," pungkasnya. (Ant/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik