Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KINERJA jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah memberikan kontribusi kepada negara mendapat apresiasi. Komisi III DPR RI menyebut Kejati Jatim telah menyelesaikan kasus-kasus dengan baik serta berhasil mengembalikan aset dalam kasus tindak pidana korupsi yang mencapai Rp5 triliun.
"Kita melihat masukan yang cukup luar biasa. Kejati Jatim telah berkontribusi kepada negara kurang lebih kalau ditotal hampir Rp5 triliun, bisa dilihat seluruh asset dari se-Jawa Timur. Jadi memang ini kontribusi yang sangat baik dari Kejati Jatim," ujar Adies, Jumat (16/10).
Menurut dia, jumlah tersebut belum termasuk kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) beberapa tahun lalu yang jumlahnya hampir Rp10 triliun.
"Jadi kami berikan apresiasi dan kasus-kasus lain. Saya rasa juga ditangani dengan baik oleh Kejati Jatim. Kita melihat tidak ada kasus yang sangat menonjol terjadi di Jatim. Semua kasus-kasus bisa ditangani dan diselesaikan dengan baik," tutur Adies.
Terkait keluhan adanya vonis bebas terhadap beberapa kasus yang merugikan masyarakat kecil, Adies mengatakan semua sudah ada aturannya. Vonis bebas tidak bisa dititik beratkan kepada kejaksaan saja, mengingat putusan itu dikeluarkan oleh hakim.
Hakim telah menilai, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, dan tidak satu pun yang dapat mengintervensi putusan hakim itu.
"Namun ada juga peraturan dari Kejaksaan Agung, kasus korupsi diputus bebas itu wajib hukumnya bagi Kejaksaan Agung melakukan kasasi. Jadi kasasi itu tentunya tim dari Kajati dan Kejagung akan ikut ambil di sana," ucapnya.
Mengapa bisa sampai diputus bebas atau apakah ada hal yang kurang dari pada tuntutan-tuntutan, menurut dia, itu akan diperbaiki dengan memori-memori kasasi-nya di Mahkamah Agung. "Jadi saya pikir semua berjalan dengan baik di sini," tukas dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir mengungkapkan ada mekanisme dalam persidangan yang harus dipatuhi. Pihak Kejaksaan Tinggi dengan yakin dan pasti sudah melakukan P-21 dengan data yang lengkap.
Hal itu, terang dia, tentu disertai dengan dua alat bukti yang sudah dikantongi. Namun dalam fakta di persidangan, apabila hakim berpendapat lain, maka dihargai dengan melakukan mekanisme selanjutnya, yaitu kasasi.
"Kita akhirnya melakukan kasasi, apabila itu (kasus korupsi) dibebaskan. Jadi dengan kasasi itu kita harapkan, setelah hakim memutus perkara, kiranya hasil keputusan segera berikan kepada kami" ujarnya.
Menurut dia kasasi itu di batasi oleh waktu, dibatasi untuk membuat memori kasasi. "Sehingga apabila dalam waktu 14 hari putusan belum diberikan kepada kami, kami akan kesulitan nanti menyusun memori kasasi untuk memenangkan apa yang sudah kita pertanggungjawabkan," pungkasnya. (Ant/J-2)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved