Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
DINASTI politik tumbuh subur setelah aturan yang membatasinya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu perlu aturan baru yang menekannya tanpa merugikan hak konstitusional.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengusulkan menambahkan syarat pencalonan kepala daerah. Pertama, kandidat kepala daerah harus menjadi kader partai selama lima tahun dan berkiprah untuk kepentingan publik.
“Itu supaya kandidat tahu bagaimana mengurus masyarakat. Karena kandidat dari dinasti politik itu terkadang tidak memiliki dasar dan pengalaman mengenai isu dan strategi kepimpinan,” urainya pada webinar bertajuk Oligarki dalam Bentuk Dinasti Politik Semakin Parah, Mari Kita Bedah, kemarin.
Kemudian, pelaksanaan seleksi bakal calon sebaiknya melalui uji publik oleh partai pengusung. Pria yang akrab disapa Djo itu juga mengatakan, bakal calon kepala daerah seharusnya tidak boleh menduduki jabatan partai saat terpilih. Tujuannya untuk mencegah nepotisme dengan merekomendasikan keluarga untuk meneruskan jabatannya.
“Biasanya dinasti politik itu muncul juga karena petahana berkuasa di partai. Dengan posisi itu mereka gampang melobi keluarganya untuk lolos mendapatkan dukungan dan seleksi di partai,” ujarnya.
Pejabat yang kedapatan kerabat atau keluarganya maju di pilkada, menurut Djo juga harus cuti tanpa tanggungan. Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kontestasi kerabat.
Perubahan persyaratan pencalonan, kata Djo, tentu harus melalui revisi UU Pilkada yang kini juga tengah berproses di DPR. “Agar komprehensif, juga dituangkan dalam UU Parpol serta Pemda,” tegasnya.
Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menambahkan terdapat dua cara untuk menghambat kesuburan politik dinasti di Indonesia.
Pertama, dengan melakukan uji materi untuk mengembalikan pasal larangan dinasti politik, atau memasukkan syarat-syarat baru yang tidak bertentangan dengan hak konstitusional ke dalam UU Pilkada.
Hidupkan kembali
Hasil riset Nagara Institute menyebut terdapat 124 kandidat yang memiliki kekerabatan dengan petahana atau bekas pejabat daerah dari 741 pasangan kandidat di 270 daerah pada Pilkada 2020.
Temuan Nagara Institute mengungkapkan tumbuh suburnya dinasti politik ini disebabkan, salah satunya oleh Putusan MK 33/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Pasal 7R UU Pilkada. Sebelum putusan itu, jumlah dinasti politik pada rentang waktu tahun 2005-2014 hanya 59 orang kandidat. Namun, dalam pilkada serentak pada tahun 2015, 2017, dan 2018 terjadi kenaikan drastis hingga mencapai 86 orang kandidat.
Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faisal menyatakan akan mengajukan uji materi ke MK agar MK menghidupkan kembali larangan bakal calon kepala daerah yang memiliki kekerabatan dengan petahana.
Akbar menilai politik dinasti menimbulkan stagnasi demokrasi. Partai politik yang seharusnya melakukan kaderisasi pemimpin terhenti karena praktik kekerabatan ini, termasuk juga potensi korupsi seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah.
“Maka hasil riset kami akan menjadi novum baru untuk menggugat ke MK supaya Pasal 7R (dalam UU Pilkada) itu kembali dihidupkan,” tandas Akbar. (P-2)
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved