Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DINASTI politik tumbuh subur setelah aturan yang membatasinya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu perlu aturan baru yang menekannya tanpa merugikan hak konstitusional.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengusulkan menambahkan syarat pencalonan kepala daerah. Pertama, kandidat kepala daerah harus menjadi kader partai selama lima tahun dan berkiprah untuk kepentingan publik.
“Itu supaya kandidat tahu bagaimana mengurus masyarakat. Karena kandidat dari dinasti politik itu terkadang tidak memiliki dasar dan pengalaman mengenai isu dan strategi kepimpinan,” urainya pada webinar bertajuk Oligarki dalam Bentuk Dinasti Politik Semakin Parah, Mari Kita Bedah, kemarin.
Kemudian, pelaksanaan seleksi bakal calon sebaiknya melalui uji publik oleh partai pengusung. Pria yang akrab disapa Djo itu juga mengatakan, bakal calon kepala daerah seharusnya tidak boleh menduduki jabatan partai saat terpilih. Tujuannya untuk mencegah nepotisme dengan merekomendasikan keluarga untuk meneruskan jabatannya.
“Biasanya dinasti politik itu muncul juga karena petahana berkuasa di partai. Dengan posisi itu mereka gampang melobi keluarganya untuk lolos mendapatkan dukungan dan seleksi di partai,” ujarnya.
Pejabat yang kedapatan kerabat atau keluarganya maju di pilkada, menurut Djo juga harus cuti tanpa tanggungan. Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kontestasi kerabat.
Perubahan persyaratan pencalonan, kata Djo, tentu harus melalui revisi UU Pilkada yang kini juga tengah berproses di DPR. “Agar komprehensif, juga dituangkan dalam UU Parpol serta Pemda,” tegasnya.
Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menambahkan terdapat dua cara untuk menghambat kesuburan politik dinasti di Indonesia.
Pertama, dengan melakukan uji materi untuk mengembalikan pasal larangan dinasti politik, atau memasukkan syarat-syarat baru yang tidak bertentangan dengan hak konstitusional ke dalam UU Pilkada.
Hidupkan kembali
Hasil riset Nagara Institute menyebut terdapat 124 kandidat yang memiliki kekerabatan dengan petahana atau bekas pejabat daerah dari 741 pasangan kandidat di 270 daerah pada Pilkada 2020.
Temuan Nagara Institute mengungkapkan tumbuh suburnya dinasti politik ini disebabkan, salah satunya oleh Putusan MK 33/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Pasal 7R UU Pilkada. Sebelum putusan itu, jumlah dinasti politik pada rentang waktu tahun 2005-2014 hanya 59 orang kandidat. Namun, dalam pilkada serentak pada tahun 2015, 2017, dan 2018 terjadi kenaikan drastis hingga mencapai 86 orang kandidat.
Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faisal menyatakan akan mengajukan uji materi ke MK agar MK menghidupkan kembali larangan bakal calon kepala daerah yang memiliki kekerabatan dengan petahana.
Akbar menilai politik dinasti menimbulkan stagnasi demokrasi. Partai politik yang seharusnya melakukan kaderisasi pemimpin terhenti karena praktik kekerabatan ini, termasuk juga potensi korupsi seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah.
“Maka hasil riset kami akan menjadi novum baru untuk menggugat ke MK supaya Pasal 7R (dalam UU Pilkada) itu kembali dihidupkan,” tandas Akbar. (P-2)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved