Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 melakukan pergantian kandidat. Perubahan ini berlaku hingga 30 hari menjelang pemungutan suara, 9 Desember 2020.
"Penggantian tersebut bisa dilakukan apabila paslon tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap yaitu meninggal dunia dan tidak bisa melakukan tugas secara permanen," kata Pelaksana Harian Ketua KPU, Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).
Ilham menjelaskan kandidat yang meninggal setelah pendaftaran, berhalangan tetap atau terkendala kesehatan bisa diganti. Aturan ini dibuat KPU dengan memperhatikan dampak pandemi covid-19.
Sejumlah kandidat terpapar virus ini bahkan meninggal dunia. Ketentuan ini memberikan ruang lebih bagi paslon untuk memastikan kondisi kesehatan dalam mengikuti pilkada dan nantinya saat terpilih dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
baca juga: KPU Siapkan Teknis Pemungutan Suara Sesuai Prokes
Pergantian juga dapat dilakukan jika paslon dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penggantian paslon berlaku hingga 30 hari menjelang hari pencoblosan.
"Mengingat hal ini terkait pengadaan logistik surat suara dan formulir-formulir yang harus segera dilakukan pencetakan dan didistribusikan," pungkasnya. (OL-3)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved