Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

KPU: Pergantian Kandidat Cakada Masih Terbuka

Cahya Mulyana
15/10/2020 12:00
KPU: Pergantian Kandidat Cakada Masih Terbuka
Pilkada 2020(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 melakukan pergantian kandidat. Perubahan ini berlaku hingga 30 hari menjelang pemungutan suara, 9 Desember 2020.

"Penggantian tersebut bisa dilakukan apabila paslon tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap yaitu meninggal dunia dan tidak bisa melakukan tugas secara permanen," kata Pelaksana Harian Ketua KPU, Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).

Ilham menjelaskan kandidat yang meninggal setelah pendaftaran, berhalangan tetap atau terkendala kesehatan bisa diganti. Aturan ini dibuat KPU dengan memperhatikan dampak pandemi covid-19.

Sejumlah kandidat terpapar virus ini bahkan meninggal dunia. Ketentuan ini memberikan ruang lebih bagi paslon untuk memastikan kondisi kesehatan dalam mengikuti pilkada dan nantinya saat terpilih dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

baca juga: KPU Siapkan Teknis Pemungutan Suara Sesuai Prokes 

Pergantian juga dapat dilakukan jika paslon dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penggantian paslon berlaku hingga 30 hari menjelang hari pencoblosan.

"Mengingat hal ini terkait pengadaan logistik surat suara dan formulir-formulir yang harus segera dilakukan pencetakan dan didistribusikan," pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya