Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 melakukan pergantian kandidat. Perubahan ini berlaku hingga 30 hari menjelang pemungutan suara, 9 Desember 2020.
"Penggantian tersebut bisa dilakukan apabila paslon tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap yaitu meninggal dunia dan tidak bisa melakukan tugas secara permanen," kata Pelaksana Harian Ketua KPU, Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).
Ilham menjelaskan kandidat yang meninggal setelah pendaftaran, berhalangan tetap atau terkendala kesehatan bisa diganti. Aturan ini dibuat KPU dengan memperhatikan dampak pandemi covid-19.
Sejumlah kandidat terpapar virus ini bahkan meninggal dunia. Ketentuan ini memberikan ruang lebih bagi paslon untuk memastikan kondisi kesehatan dalam mengikuti pilkada dan nantinya saat terpilih dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
baca juga: KPU Siapkan Teknis Pemungutan Suara Sesuai Prokes
Pergantian juga dapat dilakukan jika paslon dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penggantian paslon berlaku hingga 30 hari menjelang hari pencoblosan.
"Mengingat hal ini terkait pengadaan logistik surat suara dan formulir-formulir yang harus segera dilakukan pencetakan dan didistribusikan," pungkasnya. (OL-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved