Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Polri membentuk Sub Direktorat Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan di Kepolisian RI.
Salah satu pengacara LBH Jakarta, Citra Referandum, mengatakan unit baru ini perlu dibuat untuk memperkuat sistem penegakan hukum pidana ketenagakerjaan sekaligus untuk mendorong adanya perlindungan maksimal hak-hak pekerja.
Hal yang menjadi latar belakang dibentuknya Subdit Khusus Ketenagakerjaan itu ialah adanya UU Cipta Kerja 2020. Hal itu supaya terdapat ketentuan hukum pidana ketenagakerjaan yang memberikan jaminan perlindungan hukum pidana kepada pekerja yang dilanggar haknya.
Baca juga: Dewan Pakar NasDem Gelar FGD Bahas Undang-Undang Cipta Kerja
Untuk informasi, UU Cipta Kerja (versi 812 halaman) telah menghapus beberapa tindak pidana ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagian lagi, dialihkan menjadi sanksi administrasi. Penghapusan ini tentunya kian mengurangi upaya perlindungan hak-hak pekerja.
Citra menuturkan, untuk penguatan sistem penegakan hukum pidana ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat pembentukan Sub Direktorat Khusus pidana ketenagakerjaan di Kepolisian.
"Harapannya dengan kuatnya sistem penegakan hukum pidana ketenagakerjaan, ia dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi hak-hak pekerja, memperkuat posisi tawar kelompok pekerja dalam mempertahankan hak-haknya secara adil," terangnya.
Hal itu juga dilakukan demi memperkuat kondisi perekonomian kelompok pekerja demi terwujudnya hubungan industrial yang stabil dan harmonis.
Secara makro, terang Citra, kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli warga kelompok pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga roda perekonomian dalam negeri akan terus berputar dan berkembang ke arah yang lebih baik. (OL-1)
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus disidang di peradilan umum
Ia menjelaskan secara sederhana, serangan menggunakan air keras dengan jumlah pelaku sebanyak empat orang, yang memiliki pembagian tugas.
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Board of Peace (BOP) yang diselenggarakan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Komisi Pencari Fakta mengungkap adanya massa suruhan terorganisir di balik penjarahan rumah anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved