Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Polri membentuk Sub Direktorat Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan di Kepolisian RI.
Salah satu pengacara LBH Jakarta, Citra Referandum, mengatakan unit baru ini perlu dibuat untuk memperkuat sistem penegakan hukum pidana ketenagakerjaan sekaligus untuk mendorong adanya perlindungan maksimal hak-hak pekerja.
Hal yang menjadi latar belakang dibentuknya Subdit Khusus Ketenagakerjaan itu ialah adanya UU Cipta Kerja 2020. Hal itu supaya terdapat ketentuan hukum pidana ketenagakerjaan yang memberikan jaminan perlindungan hukum pidana kepada pekerja yang dilanggar haknya.
Baca juga: Dewan Pakar NasDem Gelar FGD Bahas Undang-Undang Cipta Kerja
Untuk informasi, UU Cipta Kerja (versi 812 halaman) telah menghapus beberapa tindak pidana ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagian lagi, dialihkan menjadi sanksi administrasi. Penghapusan ini tentunya kian mengurangi upaya perlindungan hak-hak pekerja.
Citra menuturkan, untuk penguatan sistem penegakan hukum pidana ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat pembentukan Sub Direktorat Khusus pidana ketenagakerjaan di Kepolisian.
"Harapannya dengan kuatnya sistem penegakan hukum pidana ketenagakerjaan, ia dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi hak-hak pekerja, memperkuat posisi tawar kelompok pekerja dalam mempertahankan hak-haknya secara adil," terangnya.
Hal itu juga dilakukan demi memperkuat kondisi perekonomian kelompok pekerja demi terwujudnya hubungan industrial yang stabil dan harmonis.
Secara makro, terang Citra, kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli warga kelompok pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga roda perekonomian dalam negeri akan terus berputar dan berkembang ke arah yang lebih baik. (OL-1)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Board of Peace (BOP) yang diselenggarakan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Komisi Pencari Fakta mengungkap adanya massa suruhan terorganisir di balik penjarahan rumah anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kerusuhan Agustus 2025.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengesahan KUHAP baru justru menutup peluang reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved