Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Eks Bupati Nganjuk Dicecar Soal Kepemilikan Aset 3,5 Hektare

Fachri Audhia Hafiez
14/10/2020 23:13
Eks Bupati Nganjuk Dicecar Soal Kepemilikan Aset 3,5 Hektare
Eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (tengah)(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut asal usul aset eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Informasi itu dikonfirmasi langsung ke Taufiqurrahman yang diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset tanah seluas 3,5 hektare yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/10).

KPK baru-baru ini menyita ini tanah seluas 0,8 dan 2,2 hektare di Kabupaten Nganjuk, milik Taufiqurrahman. Penyitaan dilakukan lantaran diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana uang (TPPU) yang menjerat Taufiqurrahman.

Baca juga :Besok, Jaksa Akan Bacakan Tuntutan Untuk Benny Tjokro

Lembaga Antikorupsi telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018. Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain Taufiqurrahman terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee promosi atau mutasi jabatan.

Nilai pendapatan gelap Taufiqurrahman selama periode 2013-2017 sekitar Rp5 miliar. Taufiqurrahman diduga membelanjakan hasil gratifikasi menjadi kendaraan yang mengatasnamakan orang lain, tanah, uang tunai, maupun bentuk aset lain.

Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya