Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Prabowo Diundang ke AS, LSM Layangkan Surat ke Menhan AS

Dhika Kusuma Winata
14/10/2020 20:42
Prabowo Diundang ke AS, LSM Layangkan Surat ke Menhan AS
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid(Antara/Dhemas Reviyanto )

AMNESTY International Indonesia mempersoalkan keputusan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang memberikan visa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Rencananya, mantan Danjen Kopassus itu akan berkunjung ke Washington DC memenuhi undangan Menteri Pertahanan AS.

"Prabowo Subianto adalah mantan jenderal yang selama puluhan tahun dilarang untuk memasuki AS karena adanya tuduhan keterlibatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Usman mengatakan Amnesty bersama sejumlah organisasi HAM di Tanah Air sudah melayangkan surat kepada Menlu AS kemarin, 13 Oktober 2020. Adapun Prabowo dijadwalkan memenuhi undangan ke Washington bertemu Menhan AS Mark Esper pada 15 Oktober 2020.

Organisasi yang mengirim surat bersama tersebut yakni Amnesty International USA, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Imparsial, Public Virtue Institute, Setara Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers di Indonesia.

Baca juga : Kendali Industri Pertahanan Tetap di Kemenhan

Dalam surat itu, Amnesty menyebut keputusan Departemen Luar Negeri AS mencabut larangan perjalanan untuk Prabowo yang sudah berlaku 20 tahun menjadi kemunduran bagi perlindungan HAM. Pasalnya, selama dua dekade terakhir pemerintah Indonesia disebut belum mengambil langkah efektif untuk mengadili Prabowo terkait tudingan pelangvaran HAM 1998.

Dalam suratnya, Amnesty juga mendesak undangan AS ke Prabowo harus dibatalkan seandainya hal itu dimaksudkan untuk memberi kekebalan atas pelanggaran HAM yang dituduhkan.

Amnesty juga mendesak Menlu AS mengklarifikasi visa yang dikeluarkan untuk Prabowo agar tidak memberikan kekebalan. Menlu AS juga didesak untuk memastikan jika Prabowo melakukan perjalanan ke AS agar segera diinvestigasi terkait dugaan pelanggaran HAM menurut hukum internasional. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya