Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
AMNESTY International Indonesia mempersoalkan keputusan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang memberikan visa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Rencananya, mantan Danjen Kopassus itu akan berkunjung ke Washington DC memenuhi undangan Menteri Pertahanan AS.
"Prabowo Subianto adalah mantan jenderal yang selama puluhan tahun dilarang untuk memasuki AS karena adanya tuduhan keterlibatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu (14/10).
Usman mengatakan Amnesty bersama sejumlah organisasi HAM di Tanah Air sudah melayangkan surat kepada Menlu AS kemarin, 13 Oktober 2020. Adapun Prabowo dijadwalkan memenuhi undangan ke Washington bertemu Menhan AS Mark Esper pada 15 Oktober 2020.
Organisasi yang mengirim surat bersama tersebut yakni Amnesty International USA, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Imparsial, Public Virtue Institute, Setara Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers di Indonesia.
Baca juga : Kendali Industri Pertahanan Tetap di Kemenhan
Dalam surat itu, Amnesty menyebut keputusan Departemen Luar Negeri AS mencabut larangan perjalanan untuk Prabowo yang sudah berlaku 20 tahun menjadi kemunduran bagi perlindungan HAM. Pasalnya, selama dua dekade terakhir pemerintah Indonesia disebut belum mengambil langkah efektif untuk mengadili Prabowo terkait tudingan pelangvaran HAM 1998.
Dalam suratnya, Amnesty juga mendesak undangan AS ke Prabowo harus dibatalkan seandainya hal itu dimaksudkan untuk memberi kekebalan atas pelanggaran HAM yang dituduhkan.
Amnesty juga mendesak Menlu AS mengklarifikasi visa yang dikeluarkan untuk Prabowo agar tidak memberikan kekebalan. Menlu AS juga didesak untuk memastikan jika Prabowo melakukan perjalanan ke AS agar segera diinvestigasi terkait dugaan pelanggaran HAM menurut hukum internasional. (OL-7)
Dino mengkritik serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran serta menilai wacana mediasi Presiden Prabowo Subianto tidak realistis. Ia mendorong Indonesia bersikap tegas.
KEDUTAAN Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyambut positif langkah diplomasi tawaran mediasi Presiden Prabowo Subianto di tengah eskalasi konflik Iran, Amerika Serikat dan Israel.
Kedutaan Besar Iran di Indonesia menyambut tawaran mediasi Presiden Prabowo Subianto di tengah konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, serta meminta sikap tegas Jakarta.
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas atau ratas di Kertanegara, Jakarta, Jumat (27/2) dengan menteri Kabinet Merah Putih setelah melakukan kunjungan luar negeri ke AS
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Dubes Rusia Sergei Tolchenov hormati keputusan Presiden Prabowo gabung Board of Peace (BoP) Gaza, namun ungkap alasan Rusia tak ikut serta. Cek faktanya.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Arah pembangunan ekonomi Indonesia kembali menjadi sorotan dalam proyeksi Outlook Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2026 yang dirilis SETARA Institute.
Korban tewas protes Iran lampaui 5.100 jiwa. AS kirim armada tempur USS Abraham Lincoln saat militer Iran siaga tempur.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved