Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima dua gugatan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
Kedua gugatan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum serta seorang pekerja kontrak bernama Dewa Putu Reza.
"Sudah ada dua yang mengajukan gugatan diajukan Senin (12/10)," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (13/10).
Baca juga : DPR Jamin tidak Ada Pasal Susupan dalam UU Cipta Kerja
Adapun pasal-pasal yang diujikan oleh Dewa Putu Reza yakni Pasal 59, Pasal 156 ayat (1), (2), (3), Pasal 79 ayat (2) b, Pasal 78 ayat (1) b UU Cipta Kerja yang memuat ketentuan mengenai dihapusnya batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu, batas minimal pemberian pesangon dan uang penghargaan serta istirahat mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.
Lalu, pasal yang diujikan oleh Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yaitu Pasal 81 angka 15, 19, 25, 28 dan 44. (OL-7)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved