Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MK Terima Dua Gugatan UU Cipta Kerja

Indriyani Astuti
13/10/2020 17:52
MK Terima Dua Gugatan UU Cipta Kerja
Aksi Massa menolak UU Cipta Kerja(Antara/Enis Efizudin)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima dua gugatan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Kedua gugatan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum serta seorang pekerja kontrak bernama Dewa Putu Reza.

"Sudah ada dua yang mengajukan gugatan diajukan Senin (12/10)," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (13/10).

Baca juga : DPR Jamin tidak Ada Pasal Susupan dalam UU Cipta Kerja

Adapun pasal-pasal yang diujikan oleh Dewa Putu Reza yakni Pasal 59, Pasal 156 ayat (1),  (2), (3), Pasal 79 ayat (2) b, Pasal 78 ayat (1) b UU Cipta Kerja yang memuat ketentuan mengenai dihapusnya batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu,  batas minimal pemberian pesangon dan uang penghargaan serta istirahat mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.

Lalu, pasal yang diujikan oleh Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yaitu Pasal 81 angka 15, 19, 25, 28 dan 44. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya