Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemotongan anggaran dan gratifikasi oleh eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Upaya ini melalui pemeriksaan terhadap empat saksi.
Keempat saksi yang hadir ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno, Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat, dan pihak swasta HMN Lesmana.
Dua saksi lainnya, pihak swasta H Muhamad Suhedar dan Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor Sonny Dirgantara, tidak me-
menuhi panggilan pemeriksaan. Pemeriksaan keduanya akan dijadwal ulang.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri terhadap Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno dan Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat diminta keterangan terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka Rachmat Yasin.
“Terhadap HMN Lesmana yang berstatus wiraswasta dan pengelola pesantren, kemudian Burhanudin, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor serta Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor periode 2009 sampai 2014 dikonfirmasi penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY (Rachmat Yasin),” ungkapnya dalam keterangan resmi, kemarin.
Sebagaimana diketahui, Rachmat Yasin baru selesai menjalani masa tahanan selama 5 tahun 6 bulan pada Mei 2019 atas perkara rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, pada 2014. Kemudian, KPK mengembangkan perkara itu dan menemukan Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerahsekitar Rp8,93 miliar untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Tidak hanya itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil
Toyota Vellfi re senilai Rp825 juta.
Atas perbuatannya itu Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Cah/P-5)
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Sejumlah kendaraan memadati jalur wisata Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Operasi ini melibatkan kolaborasi lintas unsur, di antaranya BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran, Basarnas, TNI dan Polri, relawan SAR serta masyarakat setempat
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merubah sistem penilaian baru dalam program penghargaan Adipura.
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved