Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penundaan Pilkada Sebagian Dimungkinkan

Ind/P-1
13/10/2020 05:16
Penundaan Pilkada Sebagian Dimungkinkan
Ketua MPR Bambang Soesatyo(Dok.MPR/Medcom.id)

KETUA MPR Bambang Soesatyo mengatakan kemungkinan untuk menunda Pilkada 2020 sebagian dimungkinkan apabila situasi pandemi memburuk. Meski demikian, itu sangat bergantung pada hasil evaluasi pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Kalau covid semakin membahayakan, undang-undang memberikan ruang untuk penundaan," ujarnya dalam acara seminar daring bertema Pilkada di masa pandemi yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia, kemarin.

Webinar dibuka sambutan Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang dimoderatori Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Imam Prasodjo.

Bambang mengakui penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi masih menyisakan permasalahan selain kesehatan, seperti partisipasi pemilih yang dikhawatirkan menurun hingga kualitas pilkada yang rentan berpotensi terjadinya politik uang.

Oleh karena itu, Bambang menjelaskan Undang-Undang Nomor 6/2020 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 Tahun 2015 tentang Pilkada 2020 telah memberikan pijakan hukum pelangsungan pilkada, tetapi masih ada peluang dilakukan penundaan kembali seperti diatur dalam ketentuan Pasal 201 A ayat 3 yang berbunyi 'Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir'.

Guru Besar FISIP UI Valina Singka menambahkan, pelanggaran yang terjadi saat pendaftaran calon kepala daerah pada 4 -6 September memperlihatkan penyelenggara pemilu belum bisa menjamin protokol kesehatan dijalankan dengan taat.

Ia pun berpendapat penundaan pilkada akan lebih banyak memberikan manfaat, antara lain pemerintah lebih maksimal dalam pengendalian pandemi covid-19, serta menyiapkan dasar hukum mengenai tata cara, mekanisme, dan prosedur penyelenggraan pilkada di tengah pandemi.

Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Eko Prasojo. Menurutnya, seandainya dalam pelaksanaan pilkada terjadi kematian atau lonjakan kasus positif covid-19 yang besar semakin besar, dimungkinkan pengajuan gugatan kelompok masyarakat (class action) terhadap penyelenggara pilkada atau pemerintah.

Asisten Deputi III Kementerian Kemenko Polhukam Yusran Yunus meminta semua untuk menyamakan persepsi bahwa risiko penularan covid-19 dapat diminimalkan jika patuh terhadap protokol kesehatan. "Sudah dibuktikan di Korsel, pemilihan digelar pada masa pandemi, tapi pemilih lebih besar.'' (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya