Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jangan hanya Akomodasi Kepentingan Elite

Ind/P-5
12/10/2020 04:44
Jangan hanya Akomodasi Kepentingan Elite
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Lucius Karus(MI/SUSANTO)

DPR baru saja mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi covid-19. Bagaimana tanggapan Formappi?

Melihat proses pembahasan RUU Cipta Kerja, kita semakin yakin proses pembahasannya sengaja dibuat tertutup. Pada tahap pembahasan tingkat I mulai terlihat RUU ini diselesaikan secara terburu-buru. Ada rapat pada Minggu (4/10) malam, kemudian Senin (5/10) sudah disahkan di paripurna. RUU yang ingin disahkan tidak dibagikan ke anggota. Terlihat draf tidak matang. Selain itu, terkesan DPR dan pemerintah menghindari partisipasi publik terlibat dalam proses pembahasan untuk menghindari polemik, dengan memanfaatkan masa pandemi.

Apakah ini juga berlaku pada proses pembahasan RUU lainnya?

Kecenderungan pembahasan cepat ini mulai sejak akhir periode lalu, saat DPR membahas revisi UU KPK dengan cepat. Ini menjadi semacam tren sejak 2019, sampai sekarang ada upaya membatasi partisipasi publik terlibat pada proses pembahasan. Lalu, dibahas dengan waktu yang sangat cepat. Itu kemudian dilakukan pada RUU yang memang berpotensi kontroversial serta prokepentingan elite politik.

Saat ini DPR baru menyelesaikan 3 RUU dari Prolegnas. Melihat kinerja seperti ini, target legislasi untuk 2020 apakah akan tercapai?

Saya sangat ragu. Kecepatan mengesahkan RUU Cipta Kerja, RUU Minerba, serta RUU Bea Meterai didorong semangat DPR mengejar target capaian legislasi prioritas. Keraguan itu muncul karena proses cepat yang dilakukan DPR pada pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba diikuti ketidakpuasan publik atas RUU yang disahkan DPR itu. Ketidakpuasan publik disebabkan proses pembahasan cenderung mengabaikan partisipasi publik sehingga RUU yang dihasilkan terlihat sebagai regulasi yang diperuntukkan bagi segelintir elite, baik penguasa maupun pengusaha.

Apa yang bisa dilakukan masyarakat mendorong fungsi legislasi jangan mengakomodasi kepentingan elite saja?

Itu sangat tergantung dari politik legislasi antara pemerintah dan (elite parpol) DPR. Sejauh mana isi RUU yang sedang disusun, sarat kepentingan mereka. Mestinya semua RUU yang masuk daftar prioritas disadari mempunyai urgensi bagi bangsa. Maka seharusnya perlakuan DPR atas semua RUU Prioritas mesti setara. (Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya