Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang ditujukan untuk pimpinan perguruan tinggi.
Surat ini diterbitkan sebagai respon dari situasi yang kurang kondusif untuk pembelajaran akibat disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam surat tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam meminta pimpinan peguruan tinggi untuk menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di kampus masing-masing, serta tetap melaksanakan pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.
Para Dosen juga diminta tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring. Sedangkan bagi para mahasiswa diminta untuk tidak turun ke jalan mengikuti aksi demonstrasi.
Baca juga : Polemik RUU Ciptaker, Komunikasi Pemerintah harus Diperbaiki
“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampauan aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/I di masa pendmi ini,” tulis Nizam dalam suratnya, yang dikutip mediaindonesia.com, Minggu (11/10).
Selain itu, Nizam juga meminta pimpinan perguruan tinggi untuk membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Kemudian, hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun.
Dosen diinstruksikan untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa. Orang tua juga diharapkan dapat berperan mengawasi anak-anaknya belajar dari rumah.
“Mengimbau para orang tua/wali mahasiswa untuk menjaga putra-putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing,” pungkasnya. (OL-2)
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Polri pastikan dua kerangka di Gedung ACC Kwitang adalah Reno dan Farhan. Hasil forensik: tewas akibat luka bakar tanpa tanda penganiayaan.
Presiden Ekuador Daniel Noboa selamat dari serangan massa yang melempari batu dan menembaki iring-iringan mobilnya di tengah aksi protes kenaikan harga BBM.
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved