Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kemendikbud Imbau Mahasiswa tidak Ikut Unjukrasa

Atikah Ishmah Winahyu
11/10/2020 15:44
Kemendikbud Imbau Mahasiswa tidak Ikut Unjukrasa
Unjukrasa UU Cipta Kerja(Antara)

DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang ditujukan untuk pimpinan perguruan tinggi.

Surat ini diterbitkan sebagai respon dari situasi yang kurang kondusif untuk pembelajaran akibat disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam surat tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam meminta pimpinan peguruan tinggi untuk menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di kampus masing-masing, serta tetap melaksanakan pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.

Para Dosen juga diminta tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring. Sedangkan bagi para mahasiswa diminta untuk tidak turun ke jalan mengikuti aksi demonstrasi.

Baca juga : Polemik RUU Ciptaker, Komunikasi Pemerintah harus Diperbaiki

“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampauan aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/I di masa pendmi ini,” tulis Nizam dalam suratnya, yang dikutip mediaindonesia.com, Minggu (11/10).

Selain itu, Nizam juga meminta pimpinan perguruan tinggi untuk membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Kemudian, hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun.

Dosen diinstruksikan untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa. Orang tua juga diharapkan dapat berperan mengawasi anak-anaknya belajar dari rumah.

“Mengimbau para orang tua/wali mahasiswa untuk menjaga putra-putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing,” pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya