Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang ditujukan untuk pimpinan perguruan tinggi.
Surat ini diterbitkan sebagai respon dari situasi yang kurang kondusif untuk pembelajaran akibat disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam surat tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam meminta pimpinan peguruan tinggi untuk menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di kampus masing-masing, serta tetap melaksanakan pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.
Para Dosen juga diminta tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring. Sedangkan bagi para mahasiswa diminta untuk tidak turun ke jalan mengikuti aksi demonstrasi.
Baca juga : Polemik RUU Ciptaker, Komunikasi Pemerintah harus Diperbaiki
“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampauan aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/I di masa pendmi ini,” tulis Nizam dalam suratnya, yang dikutip mediaindonesia.com, Minggu (11/10).
Selain itu, Nizam juga meminta pimpinan perguruan tinggi untuk membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Kemudian, hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun.
Dosen diinstruksikan untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa. Orang tua juga diharapkan dapat berperan mengawasi anak-anaknya belajar dari rumah.
“Mengimbau para orang tua/wali mahasiswa untuk menjaga putra-putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing,” pungkasnya. (OL-2)
Massa yang berkumpul di depan Kampus UPI Jalan Veteran Purwakarta, kemudian bergerak melakukan long march, menyusuri jalan protokol, Purwakarta.
RATUSAN mantan pegawai pabrik gula (PG) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) se Jawa Tengah (jateng) menggelar aksi jalan kaki ke Istana Kepresidenan Jakarta, menuntut uang pensiun yang layak.
Presiden AS Donald Trump menyatakan tidak punya pilihan selain menurunkan Garda Nasional ke Los Angeles.
Jaksa Agung Rob Bonta dan Gubernur California Gavin Newson menggugat pemerintahan Trump atas pengerahan Garda Nasional ke Los Angeles.
Aksi dilakukan setelah dua warga ditetapkan sebagai tersangka penambang emas ilegal di lahan milik Perhutani.
MASSA unjuk rasa ojek online (ojol) telah membubarkan diri dari kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa demo ojol mulai bubar dengan tertib sekitar pukul 17.45 WIB.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved