Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KONISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun anggaran 2010, Bambang Giatno Rahardjo.
Penahanan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM Kesehatan) Kementerian Kesehatan ini akan dipisahkan dari tahakan lain dalam rangka karantina kesehatan selama 14 hari.
"KPK melakukan penahanan tersangka BGR (Bambang) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020. Ini untuk proses penyidikan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat memberikan keterangan resmi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10).
Baca juga : Rapat dengan Kepala daerah, Jokowi Jelaskan Omnibus Law
Menurut dia, Bambang akan ditempatkan di Rumah Tahanan Guntur Cabang KPK yang berada di Gedung Anti Corruption Learning Center KPK. Selama 14 hari pertama, Bambang akan ditahan di ruang khusus guna proses karantina.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 bersama Minarsi, Marketing PT Anugerah Nusantara. Minarsi diduga merupakan pemberi USD 7.500 untuk Bambang sebagai bentuk ucapan terima kasih telah dimenangkan dalam pengadaan di RS Tropik Infeksi di Unair.
"Kerugian keuangan negara atas perbuatan Tersangka sebesar Rp14.139.223.215," pungkasnya.
Diketahui nilai total proyek dalam perkara ini mencapai Rp87 miliar. Bambang selaku pengguna anggaran diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Kemudian Minarsi diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (OL-2)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti perintah pemerintah soal work from home (WFH) tiap Jumat. KPK berjanji pelayanan publik tidak akan terganggu.
Budi mengatakan hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved