Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pengantian Jaksa Agung Wewenang Presiden

Sri Utami
03/10/2020 11:26
Pengantian Jaksa Agung Wewenang Presiden
Jaksa Agung ST Burhanuddin(Dok Pusat Penerangan Hukum Kejagung)

WACANA penggantian Jaksa Agung, menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo sehingga pihak lain termasuk DPR tidak dapat mengintervensi.

“Penggantinya atau apa itu adalah kewenangan presiden. Saya menaruh harapan besar kewenangan itu ada di presiden. Saya berikan kewenangan itu pada presiden apakah mengganti atau tidak, memertahankan atau tidak,” jelas Azis, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/10).

Menurutnya, kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, selama ini, bagus namun jika terjadi perubahan tertentu hal tersebut kembali menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: MA Gelar Diskon Hukuman Koruptor, KY: Nihil Laporan Etik

“Secara kinerja, dalam periodesasinya bagus. Cuma apabila ada hal tertentu yang jadi dasar menggantikan itu kewenangan presiden,” imbuhnya.

Sebelumnya, kabar rencana dicopotnya Jaksa Agung ST Burhanuddin beredar di Senayan. Berbagai dokumen nama yang akan menjadi Jaksa Agung disebut-sebut telah diterima Sekretariat Negara.

Sementara itu, mendengar isu tersebut, ST Burhanuddin menepis dia akan dicopot sebagai pimpinan Korps Adhyaksa tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya