Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Polri Terus Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Gedung Kejagung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
30/9/2020 19:35
Polri Terus Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Gedung Kejagung
Sisa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung(Antara/Galih Pradipta)

BADAN Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan gelar perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus dugaan pidana kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, gelar perkara itu menjadi salah satu tahapan penting sebelum menetapkan tersangka dan melanjutkan ke ranah penuntutan. 

"Sehingga Polri menyampaikan hasilnya dan berdialog apakah sudah cukup atau masih ada kekurangan dimana tujuan akhirnya adalah untuk menentukan tersangkanya," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/9).

Sejatinya gelar perkara dijadwalkan digelar hari ini. Namun, gelar perkara dibatalkan dan diputuskan untuk dilaksanakan pada esok hari.

"Bapak Kabareskrim ada kegiatan dan Bapak Kapolri melaksanakan RDP dengan Komisi III DPR RI. Sehingga rencananya besok akan dilakukan eksposenya," papar Awi.

Sebelumnya, di dalam penyelidikan kebakaran ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung Korps Adhyaksa tersebut.

Baca juga : Pinangki Mengaku tidak Pernah Sebut Nama Hatta Ali dan Burhanudin

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran gedung. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Tim penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung yang kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon.

Belum lagi kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar.

Penyidik sendiri telah memeriksa 17 saksi dan 12 saksi untuk mencari terduga pelaku.

Sebanyak 17 saksi potensial itu pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (kamdal), dan PNS Kejaksaan Agung. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya