Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BADAN Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan gelar perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus dugaan pidana kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, gelar perkara itu menjadi salah satu tahapan penting sebelum menetapkan tersangka dan melanjutkan ke ranah penuntutan.
"Sehingga Polri menyampaikan hasilnya dan berdialog apakah sudah cukup atau masih ada kekurangan dimana tujuan akhirnya adalah untuk menentukan tersangkanya," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/9).
Sejatinya gelar perkara dijadwalkan digelar hari ini. Namun, gelar perkara dibatalkan dan diputuskan untuk dilaksanakan pada esok hari.
"Bapak Kabareskrim ada kegiatan dan Bapak Kapolri melaksanakan RDP dengan Komisi III DPR RI. Sehingga rencananya besok akan dilakukan eksposenya," papar Awi.
Sebelumnya, di dalam penyelidikan kebakaran ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung Korps Adhyaksa tersebut.
Baca juga : Pinangki Mengaku tidak Pernah Sebut Nama Hatta Ali dan Burhanudin
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran gedung. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Tim penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung yang kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon.
Belum lagi kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar.
Penyidik sendiri telah memeriksa 17 saksi dan 12 saksi untuk mencari terduga pelaku.
Sebanyak 17 saksi potensial itu pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (kamdal), dan PNS Kejaksaan Agung. (OL-7)
Seluruh penumpang yang tercatat dalam manifes KM Barcelona VA berhasil ditemukan, baik dalam kondisi selamat maupun meninggal dunia.
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai, faktor utama kebakaran mayoritas disebabkan oleh korsleting listrik yang diperparah oleh meningkatnya konsumsi daya saat cuaca panas.
Untuk penyintas kebakaran di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, misalnya, bisa memilih rumah susun (rusun) terdekat, yakni Rusun Pasar Rumput.
Kebakaran ini menarik perhatian warga sejak pukul 03.00 WIB. Warga berhamburan menyelamatkan diri dan barang seadanya ke tempat aman.
Adapun bantuan yang sudah disalurkan yakni, 30 paket kebutuhan keluarga (family kit), 30 paket kebutuhan anak, beras ukuran 20 kilogram (kg) sebanyak tiga karung,
Seluruh jajaran dan pengurus lingkungan untuk menggencarkan terkait kepemilikan alat pemadam api ringan (APAR)
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved