Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan gelar perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus dugaan pidana kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, gelar perkara itu menjadi salah satu tahapan penting sebelum menetapkan tersangka dan melanjutkan ke ranah penuntutan.
"Sehingga Polri menyampaikan hasilnya dan berdialog apakah sudah cukup atau masih ada kekurangan dimana tujuan akhirnya adalah untuk menentukan tersangkanya," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/9).
Sejatinya gelar perkara dijadwalkan digelar hari ini. Namun, gelar perkara dibatalkan dan diputuskan untuk dilaksanakan pada esok hari.
"Bapak Kabareskrim ada kegiatan dan Bapak Kapolri melaksanakan RDP dengan Komisi III DPR RI. Sehingga rencananya besok akan dilakukan eksposenya," papar Awi.
Sebelumnya, di dalam penyelidikan kebakaran ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung Korps Adhyaksa tersebut.
Baca juga : Pinangki Mengaku tidak Pernah Sebut Nama Hatta Ali dan Burhanudin
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran gedung. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Tim penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung yang kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon.
Belum lagi kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar.
Penyidik sendiri telah memeriksa 17 saksi dan 12 saksi untuk mencari terduga pelaku.
Sebanyak 17 saksi potensial itu pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (kamdal), dan PNS Kejaksaan Agung. (OL-7)
Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan memperingati hari jadi yang ke-107, pada 1 Maret 2026.
Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran bersama 36 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur dikerahkan.
AKSES Jalan Kolonel Masturi Lembang Kabupaten Bandung Barat tersendat akibat peristiwa kebakaran tempat usaha tambal ban sekaligus penjual bensin eceran.
Sebanyak 17 mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan kebakaran.
Kebakaran melanda Pasar Rebo Purwakarta dan menghanguskan tiga blok serta sekitar 50 kios. Tidak ada korban jiwa, sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan polisi.
Petugas Damkar Jakarta Utara padamkan kebakaran bak air PAM Jaya di Pluit akibat pengelasan filter air. Api berhasil dikendalikan dalam 30 menit.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved