Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Giliran Advokat Dikorek soal Kasus Suap Nurhadi

Cah/P-1
29/9/2020 06:05
Giliran Advokat Dikorek soal Kasus Suap Nurhadi
Ilustrasi -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat dibawa ke rutan C1 cabang KPK.(Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

PENYIDIK KPK terus menyelisik kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016. Penyidik memeriksa advokat Moh Bashori.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (mantan Sekretaris MA Nurhadi),” kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Ali tak membeberkan hal-hal yang bakal didalami peyidik. Namun, kuat dugaan Bashori mengetahui tindakan rasuah yang dilakukan Nurhadi. Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Nurhadi juga diduga menerima gratifikasi berupa sembilan lembar cek dari Hiendra terkait dengan peninjauan kembali (PK) perkara di MA. Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hiendra dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Upaya ini menyusul proses penanganan hukumnya telah inkracht.

“Pada Jumat (25/9), jaksa mengeksekusi KPK melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 128 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke LP Klas IA Sukamiskin,” imbuh Ali Fikri.

Ali mengatakan, Rohadi akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani. “Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.” (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya