Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasaya (Persero).
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi dalam sidang penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
"Menghukum terdakwa (Joko), oleh karena itu dengan pidana seumur hidup dengan perintah tetap ditahan," kata Ardito, Kamis (24/9).
Jaksa menyatakan Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu didasarkan atas Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasam Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Joko juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, berada di dalam kurungan selama enam bulan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Joko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pada megakorupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp16,8 triliun tersebut, Joko didakwa bekerja sama dengan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan (ketiganya bertindak sebagai Komite Investasi PT AJS) dalam mengelola investasi saham dan reksa dana Jiwasraya secara tidak transparan dan tidak akuntabel.
Pengelolaan tersebut, kata jaksa, dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam nota intern kantor pusat (NIKP). Selain itu, Joko juga berperan mengendalikan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana Jiwasraya.
"Serangkain perbuatan terdakwa Joko Hartono Tirto tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa Joko Hartono Tirto. Perbuatan tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan, sehingga perbuatan terdakwa Joko Hartono Tirto dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum pidana dan sudah sepatutnya dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatan tersebut," ujar Ardito.
Baca juga : KPK Tahan Mantan Kadis PU-Pera Lampung Selatan
Pembacaan tuntutan yang dilakukan hari ini sebenarnya juga mengagendakan terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Ketua Majelis Hakim Rosmina terpaksa menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap keduanya setelah Benny dan Heru terkonfirmasi positif covid-19 dan menjalani isolasi di RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa enam orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Keenamnya dimintai keterangan untuk saksi tersangka korporasi.
Mereka adalah Ridwan Basith selaku Head of Compliance PT Valbury Sekuritas Indonesia, Fitra Sie selaku Head of Area Manajer PT CIMB Sekuritas Indonesia, Goby selaku Komisaris PT Tarbatin Makmur Utama, Fajar Rachman Hidajat selaku Direktur Utama pada PT Syailendra Capital, Eric Sutedja selaku Manajer Investasi pada PT Prospera Asset Management, dan HR Yudha Satya Amidarmo selaku Head Compliance PT CIMB Sekuritas Indonesia.
"Enam orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," papar Hari. (OL-2)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved