Kamis 24 September 2020, 15:05 WIB

MAKI Sarankan Ketua KPK Jauhi Kontroversi

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
MAKI Sarankan Ketua KPK Jauhi Kontroversi

MI/ROMMY PUJIANTO
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

 

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai pelapor dalam kasus etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghormati putusan yang sudah dijatuhkan Dewan Pengawas KPK. MAKI berharap ke depannya Firli Bahuri agar lebih serius bekerja dan menjauhi kontroversi.

"Dalam bahasa sederhana, sudahlah Pak Firli sekarang ini peringatan awal dan tolong sudahi segala hal kontroversi dan silakan untuk bekerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK. Saya berharap putusan ini melecut atau katakanlah 'menjewer' Pak Firli untuk lebih serius lagi bekerja di KPK memberantas korupsi," kata Boyamin melalui keterangannya, Kamis (24/9).

Boyamin mengaku sedikit kecewa karena permintaannya agar Firli Bahuri digeser menjadi wakil ketua KPK tidak dipenuhi dalam putusan Dewas KPK. Meski begitu, Boyamin mengatakan sanksi ringan yang dijatuhkan Dewas sudah cukup sebagai peringatan kepada Firli agar tidak mengulangi pelanggaran etik.

"Apapun saya tetap menghormati (putusan). Sanksi teguran tertulis 2 itu lumayan berat bagi Pak Firli," ucap Boyamin.

Dalam sidang putusan kasus etik tersebut, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar etik terkait perjalanan pribadinya menggunakan helikopter mewah. Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 dan diwajibkan tak mengulangi kesalahannya.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti melanggar kode etik. Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan teguran tertulis dua yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang terbuka di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

Putusan Dewas KPK itu menyatakan Firli melanggar sejumlah pasal kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, yakni Pasal 4 Ayat 1 Huruf c serta Huruf n dan Ayat 2 Huruf m. Kemudian, Firli juga dinyatakan melanggar Pasal 8 Ayat 1 Huruf f.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonis, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari.

Dalam kasus itu, Firli Bahuri sebelumnya diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran menggunakan helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20 Juni lalu. (P-2)

Baca Juga

Ist

Kesepakatan Tiga Partai Pengusung Anies Telah Lengkap, Perubahan tak Bisa Dibendung

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 18:04 WIB
Sebelumnya, secara sirkuler, MoU juga telah ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus...
MI / Susanto

NasDem : RUU PPRT Membuka Pintu Keadilan Pekerja Rumah Tangga

👤M. Iqbal Al Machmudi 🕔Kamis 23 Maret 2023, 17:56 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR akan dapat mengisi kekosongan hukum atas...
MI/ Moh Irfan

Koalisi Perubahan Disebut Dideklarasikan Ramadan Ini

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Kamis 23 Maret 2023, 17:25 WIB
KOALISI Perubahan berpeluang dideklarasikan pada Ramadan 1444 Hijriah. Sebelumnya, Koalisi Perubahan rencananya dideklarasikan pada Rabu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya