Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai pelapor dalam kasus etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghormati putusan yang sudah dijatuhkan Dewan Pengawas KPK. MAKI berharap ke depannya Firli Bahuri agar lebih serius bekerja dan menjauhi kontroversi.
"Dalam bahasa sederhana, sudahlah Pak Firli sekarang ini peringatan awal dan tolong sudahi segala hal kontroversi dan silakan untuk bekerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK. Saya berharap putusan ini melecut atau katakanlah 'menjewer' Pak Firli untuk lebih serius lagi bekerja di KPK memberantas korupsi," kata Boyamin melalui keterangannya, Kamis (24/9).
Boyamin mengaku sedikit kecewa karena permintaannya agar Firli Bahuri digeser menjadi wakil ketua KPK tidak dipenuhi dalam putusan Dewas KPK. Meski begitu, Boyamin mengatakan sanksi ringan yang dijatuhkan Dewas sudah cukup sebagai peringatan kepada Firli agar tidak mengulangi pelanggaran etik.
"Apapun saya tetap menghormati (putusan). Sanksi teguran tertulis 2 itu lumayan berat bagi Pak Firli," ucap Boyamin.
Dalam sidang putusan kasus etik tersebut, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar etik terkait perjalanan pribadinya menggunakan helikopter mewah. Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 dan diwajibkan tak mengulangi kesalahannya.
"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti melanggar kode etik. Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan teguran tertulis dua yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang terbuka di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).
Putusan Dewas KPK itu menyatakan Firli melanggar sejumlah pasal kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, yakni Pasal 4 Ayat 1 Huruf c serta Huruf n dan Ayat 2 Huruf m. Kemudian, Firli juga dinyatakan melanggar Pasal 8 Ayat 1 Huruf f.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonis, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari.
Dalam kasus itu, Firli Bahuri sebelumnya diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran menggunakan helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20 Juni lalu. (P-2)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved