Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI VI DPR RI akan memasukkan usulan pembentukan Dewan Penilai Kinerja (DPK) terkait revisi UU (Undang-Undang) BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Pembentukan DPK telah diwacanakan anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Rapsel Ali.
DPR RI telah memutuskan melanjutkan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terbengkalai sejak beberapa tahun lalu. Revisi UU tersebut awalnya sempat ditargetkan tuntas pada 2016 dan 2017 silam. Akan tetapi, prosesnya tidak pernah selesai hingga sidang paripurna DPR RI.
Dalam rapat Komisi VI DPR RI dengan pimpinan Badan Legislasi DPR RI dan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI, diputuskan penyusunan naskah akademik RUU BUMN akan dibahas lagi.
Rapsel menegaskan bahwa untuk memperbaiki kinerja dan pengelolaan BUMN, revisi BUMN imerupakan momentum yang paling tepat.
Tak hanya itu, Rapsel yang juga pendiri Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Indonesia (Aspeksindo), mengatakan Komisi VI DPR RI akan memasukkan DPK BUMN pada revisi UU BUMN.
“DPK ini nantinya akan memiliki hak untuk merekomendasikan penggantian direksi maupun komisaris BUMN yang berkinerja buruk. Dan Kementerian terkait wajib melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan DPK tersebut,” tegas Rapsel.
Menurut Rapsel, DPK ini akan memberikan penilaian untuk jabatan direksi maupun komisaris secara berkala di seluruh perusahaan BUMN. Setelah itu mereka akan membuat rekomendasi kepada Kementerian.
"Tupoksi DPK adalah memberi scoring untuk jabatan dirut maupun komisaris utama di seluruh perusahaan BUMN setiap tiga bulan. Mereka akan menilai apakah kehadiran sosok tersebut itu sudah tetap atau justru mereduksi kesolidan organisasi perusahaan," jelasnya.
Politikus asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan tersebut mengatakan, sejak awal, dirinya sangat meyakini bahwa DPK ini sangat dibutuhkan dan mendesak dibentuk di tengah banyaknya masalah serta kritik pada BUMN.
"Hal ini sangat penting karena terkait dengan produktivitas maupun kinerja perusahaan-perusahaan BUMN," tegasnya.
Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/9), anggota Komisi VI DPR RI memandang UU No. 19 Tahun 2003 memang sudah waktunya diubah. Perbaikan dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan jaman dan banyaknya persoalan yang muncul belakangan ini.
Dalam rapat pendapat. Kepala Pusat Perancangan Undang Undang Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul, mengatakan, hal ini akan menjadi bahan untuk mendapatkan masukan dari anggota dewan. Menurutnya, Pusat Perancangan Undang Undang Sekretariat Jenderal DPR RI akan menyempurnakannya untuk kemudian disampaikan pada kesempatan selanjutnya. (*)
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved