Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa

Ind/P-1
19/9/2020 05:04
Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa
Ilustrasi Bawaslu(Medcom.id)

BAWASLU menerima 71 permohonan sengketa pendaftaran calon peserta pilkada. Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan dari 71 permohonan sengketa yang masuk, Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus.

Permohonan tersebut diselesaikan 1 Bawaslu provinsi, 52 Bawaslu kabupaten, dan 10 Bawaslu kota. Baik dari sengketa pencalonan perorangan maupun calon yang diusung partai politik.

“Sejauh ini sudah menyelesaikan 63 kasus,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring terkait data penyelesaian sengketa pada pilkada serentak 2020 di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Selama menyelesaikan sengketa pencalonan pilkada, Bagja mengatakan Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan proses musyawarah dengan penerapan protokol pencegahan covid-19 serta dilakukan persidangan melalui metode virtual ataupun daring.

“Untuk kasus-kasus yang memerlukan pembuktian secara fi sik, dilakukan, tapi dalam persidangan, tetap dengan penerapan protokol covid-19,” jelasnya.

Bagja mengatakan banyaknya gugatan sengketa terkait dengan pencalonan yang masuk ke Bawaslu, menandakan ada ketidakpuasan bakal pasangan calon peserta pilkada terhadap proses pendaftaran atau verifi kasi baik administrasi maupun faktual yang dilakukan KPU.

“Kami sayangkan ada pengurus di 1 kabupaten/kota yang kami panggil sidang oleh Bawaslu, sekali atau dua kali datang selanjutnya dilanjutkan pengacara dari KPU. Kemudian, kami meminta mendatangkan sanksi, tapi tidak dihadirkan dengan alasan keselamatan dan lain-lain. Ini menjadi perhatian bagi kami,” papar Bagja.

Pada kesempatan yang sama, komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afi fuddin mengatakan, pada saat proses penetapan calon kepala daerah yang berlangsung pada 23 September akan ada proses ketika peserta yang telah mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah, tidak lolos.

“Mereka akan menempuh jalur sengketa yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota atau provinsi,” ucapnya.

Sementara itu, Bawaslu juga menerima 1.136 temuan dan 247 laporan terkait dugaan pelanggaran selama pilkada berlangsung. Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan, dari jumlah tersebut, setelah diklasifi kasi berdasarkan jenis pelanggaran, yang tertinggi ialah pelanggaran hukum lainnya, yakni netralitas aparatur sipil negara sebanyak 637 kasus, disusul pelanggaran administrasi 310 kasus. (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya