Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
BAWASLU menerima 71 permohonan sengketa pendaftaran calon peserta pilkada. Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan dari 71 permohonan sengketa yang masuk, Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus.
Permohonan tersebut diselesaikan 1 Bawaslu provinsi, 52 Bawaslu kabupaten, dan 10 Bawaslu kota. Baik dari sengketa pencalonan perorangan maupun calon yang diusung partai politik.
“Sejauh ini sudah menyelesaikan 63 kasus,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring terkait data penyelesaian sengketa pada pilkada serentak 2020 di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Selama menyelesaikan sengketa pencalonan pilkada, Bagja mengatakan Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan proses musyawarah dengan penerapan protokol pencegahan covid-19 serta dilakukan persidangan melalui metode virtual ataupun daring.
“Untuk kasus-kasus yang memerlukan pembuktian secara fi sik, dilakukan, tapi dalam persidangan, tetap dengan penerapan protokol covid-19,” jelasnya.
Bagja mengatakan banyaknya gugatan sengketa terkait dengan pencalonan yang masuk ke Bawaslu, menandakan ada ketidakpuasan bakal pasangan calon peserta pilkada terhadap proses pendaftaran atau verifi kasi baik administrasi maupun faktual yang dilakukan KPU.
“Kami sayangkan ada pengurus di 1 kabupaten/kota yang kami panggil sidang oleh Bawaslu, sekali atau dua kali datang selanjutnya dilanjutkan pengacara dari KPU. Kemudian, kami meminta mendatangkan sanksi, tapi tidak dihadirkan dengan alasan keselamatan dan lain-lain. Ini menjadi perhatian bagi kami,” papar Bagja.
Pada kesempatan yang sama, komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afi fuddin mengatakan, pada saat proses penetapan calon kepala daerah yang berlangsung pada 23 September akan ada proses ketika peserta yang telah mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah, tidak lolos.
“Mereka akan menempuh jalur sengketa yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota atau provinsi,” ucapnya.
Sementara itu, Bawaslu juga menerima 1.136 temuan dan 247 laporan terkait dugaan pelanggaran selama pilkada berlangsung. Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan, dari jumlah tersebut, setelah diklasifi kasi berdasarkan jenis pelanggaran, yang tertinggi ialah pelanggaran hukum lainnya, yakni netralitas aparatur sipil negara sebanyak 637 kasus, disusul pelanggaran administrasi 310 kasus. (Ind/P-1)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved