Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan pemerintah menolak konser musik pada masa kampanye. Pasalnya kegiatan yang memicu kerumunan itu sulit dikendalikan dan berpotensi menjadi klaster baru covid-19.
"Posisi pemerintah kan sejak awal sudah jelas, tidak diikuti dengan segala bentuk kerumunan. Jadi segala bentuk konser musik kita tolak," kata Bahtiar usai mengikuti rapat kelompok kerja (Pokja) pengawasan protokol kesehatan di pilkada, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut dia, konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik. Biasanya jumlah orang yang hadir pada konser ditentukan oleh daya tarik penyanyi.
"Kalau penyanyinya itu punya daya tarik, kemudian orang punya fanatik dengan aliran musik tertentu ya biasanya terjadi kerumunan itu," ujarnya.
Kerumunan dapat memicu penyebaran covid-19 dengan cepat, sehingga sikap seluruh negara sama yakni melarang konser musik.
"Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan konser musik," terangnya.
Kementerian Dalam Negeri menolak kegiatan yang memicu kerumunan termasuk di pilkada 2020.
"Itu sikap dari Kementerian Dalam Negeri. Ya kecuali virtual, virtual selama ini kan pratiknya udah ada, nah kalo itu tidak ada masalah," imbuhnya.
Baca juga: Anang Hermansyah Pertanyakan Aturan Konser Musik Saat Kampanye
Untuk itu, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji kembali mengenai aturan kampanye khususnya mengenai konser musik.
"Yang jelas kita setuju, yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," tukasnya.
Sementara itu, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan terdapat ketentuan dalam regulasi pilkada yang membolehkan konser atau kegiatan kebudayaan pada masa kampanye. Namun KPU menekankan protokol kesehatan pada setiap tahapan termasuk kampanye.
"Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ucapnya.
Oleh karena itu, KPU tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.
"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," katanya.
Pada realisasinya model kampanye tersebut, imbuh dia, diterapkan pembatasan dan pengaturan secara rinci. Hal itu juga merujuk pada kondisi daerah tempat menyelenggarakan pilkada juga untuk menentukan situasi daerah dan model kampanye apa yang mungkin dilaksanakan dalam kondisi pandemi perlu rapat koordinasi dengan pihak terkait.
"Yang penting dalam pengambilan keputusan di samping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan secara adil," jelasnya.
Menurut dia, KPU sangat mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat sehingga penyelenggaraan tahapan pilkada, termasuk kampanye, terus diupayakan seaman mungkin dari bahaya pandemi covid-19.
”Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan-tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan," pungkasnya.(OL-5)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved