Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020, Perludem: Ada yang Salah

Tri Subarkah
16/9/2020 16:25
Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020, Perludem: Ada yang Salah
Ilustrasi konser musik saat kampanye pilkada.(Antara/Sigid Kurniawan)

PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengizinkan konser musik saat kampanye Pilkada 2020, menuai perhatian dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem memandang ada yang salah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. "UU Pilkada yang kita gunakan sekarang masih mengatur pilkada dalam situasi normal,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyanti dalam keterangan resmi, Rabu (16/9).

“Sehingga, teknis penyelenggaraannya, seperti tahapan dan metode kampanye, diatur dalam situasi normal. Pada situasi normal, kampanye tatap muka dengan mengadakan kegiatan seperti konser, diperbolehkan," imbuhnya.

Baca juga: KPU Izinkan Konser Selama Kampanye Pilkada

Adapun kegiatan konser musik sendiri diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam Pasal 63 Ayat (1), ada tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Di antaranya, rapat umum, kegiatan kebudayaan, termasuk konser musik, lalu kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, hingga, peringatan hari ulang tahun partai politik.

Menurut Khoirunnisa, konser musik jelas menarik perhatian warga. Jika terjadi kerumunan massa, tentu berpotensi menyebabkan klaster penyebaran covid-19. Dia mengingatkan bahwa KPU dapat membuat peraturan turunan yang progresif.

"Seharusnya KPU bisa membuat jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan,  atau tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka,” pungkasnya.

Baca juga: Erick Thohir: Pilkada Jangan Korbankan Masyarakat

Kendati demikian, Pasal 63 Ayat (2) mengatur peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Peserta juga harus menerapkan protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan perangkat daerah di bidang kesehatan atau Satgas Penanganan Covid-19.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut pihaknya tengah menyempurnakan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur kampanye pilkada. Menurutnya, pelanggar kampanye bisa diberikan peringatan tertulis dan kegiatan kampanye dapat dihentikan.

"Ini sedang kami sempurnakan, masih dalam proses. Direncanakan besok untuk harmoniasi. Mudah-mudahan segera bisa diundangkan. Di sana juga mengatur sejumlah larangan dan sanksi," jelas Dewa.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya