Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemekaran Papua Berpihak ke Elite

Che/P-2
15/9/2020 05:52
Pemekaran Papua Berpihak ke Elite
Ilustrasi -- Suasana Lokasi Venue Pon 2020 Papua, Kampung Harapan, Sentani, Jayapura, Papua(ANTARA/Gusti Tanati )

SEJUMLAH kalangan mengkritik rencana pemerintah pusat untuk memekarkan Papua menjadi menjadi lima provinsi. Pemekaran itu dikhawatirkan hanya mengukuhkan dominasi pusat sekaligus berpihak kepada elite.

Kandidat doktor dari University of Birmingham Arie Ruhyanto mengatakan pemerintah pusat semestinya mendorong penambahan kabupaten/kota di Papua ketimbang provinsi.

“Otonomi daerah itu kan kekuatannya ada di kabupaten/kota, sementara provinsi hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” jelas Arie kepada Media Indonesia, kemarin.

Pengajar di Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM itu menduga pemekaran Papua merupakan upaya elite di Jakarta untuk mengeksploitasi sumber daya alam Papua. Pasalnya, provinsi yang akan mengeluarkan berbagai izin untuk mengekstraksi sumber daya alam di wilayah tersebut.

“Jadi, pemekaran ini lebih untuk kepentingan elite ketimbang kesejahteraan masyarakat. Belum lagi nantinya akan dibentuk kodam baru untuk mengawasi keamanan di sana,” ungkapnya.

Arie mengusulkan agar pemerintah pusat berdiskusi terlebih dulu dengan masyarakat Papua, terutama dari kalangan adat. Apalagi Pasal 76 UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) menegaskan pemekaran wilayah harus seizin Majelis Rakyat Papua sebagai representasi masyarakat adat.

Senada, anggota Komisi I DPR RI asal daerah pemilihan Papua, Yan Mandenas, mengkritik pola komunikasi pemerintah pusat yang belum banyak mengalami perubahan, yaitu sangat top down.

“Padahal, elite setempat akan setuju dengan kebijakan yang diusulkan pemerintah selama didialogkan terlebih dulu dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Tokoh Papua Paskalis Kossay juga mengatakan pemekaran daerah boleh saja dilakukan, tetapi harus mengikuti prosedur dan mekanisme UU Otsus.

“Terutama dari segi persiapan SDM dan proteksi orang asli Papua. Hal ini untuk menjamin OAP (orang asli Papua) sebagai ras Melanesia agar tidak punah,” ujarnya. (Che/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya