Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Bawaslu Fritz Edward Siregar sudah mengirimkan hasil pengawasan masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dalam diskusi terkait dengan pilkada yang diselenggarakan Universitas Andalas, Padang, Jumat (11/9), Fritz menuturkan dari hasil pengawasan tercatat ada 243 pasangan calon kepala daerah yang abai terhadap protokol kesehatan selama masa pendaftaran peserta pilkada 4-6 September 2020.
Apabila calon kepala daerah tetap tidak mengikuti protokol kesehatan selama proses pilkada yang tersisa, Bawaslu terpaksa memberikan sanksi administrasi karena pelanggaran tata cara pilkada. Mekanisme dan prosedur itu diatur dalam Peraturan KPU No 6/2020.
Fritz menuturkan pihaknya tidak dapat memberikan sanksi selain administrasi. Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengamanatkan Bawaslu untuk melakukan penindakan di luar hal itu.
“Di UU Pemilihan (Kepala Daerah) tidak ada aturan mengenai protokol kesehatan. Tetapi, jika mengacu UU lain, yakni Nomor 4/1984 tentang Wabah dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada sanksi. Bawaslu akan meneruskan kepada kepolisian sebagai pelanggaran pidana,” ucap Fritz.
Selain pengabaian protokol kesehatan dengan membawa arak-arakan massa ketika mendaftar, Bawaslu mencatat sejumlah pelanggaran pasangan calon kepala daerah. Antara lain ialah terdapat 71 pasangan calon yang tetap datang ke KPU setempat tidak membawa hasil tes usap yang negatif virus covid-19 dan 67 orang lainnya dinyatakan positif terpapar oleh covid-19.
Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menambahkan, ketaatan bakal calon kepala daerah terhadap penerapan protokol kesehatan bisa menjadi indikator bagi masyarakat dalam menentukan pilihan kepala daerah yang layak. Mereka seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.
Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan bakal calon kepala daerah saat mendaftarkan diri ke KPU setempat dengan membawa massa dan arak-arakan menunjukkan sikap yang tidak relevan dan tidak taat dengan protokol kesehatan.
Ninis, biasa ia disapa, menuturkan periode paling krusial bagi calon kepala daerah ialah penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 dan masa kampanye. Pada saat itu, para calon kepala daerah harus merebut simpati publik dengan menaati peraturan serta mendukung pencegahan penularan virus covid-19.
Belum maksimal
Anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi mengatakan pemilu di Indonesia sangat kompleks. Keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat luas memiliki peran masing-masing dalam pencegahan pelanggaran itu. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu harus mengedepankan strategi pengawasan yang komprehensif dan implementatif. “Strategi yang bersifat pencegahan dengan melibatkan institusi penyelenggaraan pemilu lainnya,” jelasnya.
Anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera menjelaskan seluruh fraksi di DPR te- lah memahami kondisi politik uang (money politics) di setiap kontestasi. Karena itu, dalam revisi Rancang Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan diperkuat.
“Peta masalah bahwa money politics masih eksis dan kuat di masyarakat dan itu sudah dikenali semua fraksi di DPR,” katanya.
Menurutnya, pendekatan yang lebih efektif melalui pengawasan dari sisi hulu dan supply side dengan mengatur partai politik dan pasangan calon juga memperkuat Bawaslu. Di titik ini UU No 7 Tahun 2017 tegas mendorong Bawaslu lebih berperan dengan mengubah lembaga Bawaslu di daerah yang semula berstatus ad hoc menjadi permanen. (Cah/P-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved