Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
INDONESIA Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi lambat dan tidak berani mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Joko S Tjandra.
Saat ini, penanganan perkara terhadap Joko Tjandra dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Sementara Bareskrim menangani kasus surat jalan palsu dan pengapusan red notice di Interpol, Kejagung mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Joko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejagung sendiri telah mengundang KPK bersama institusi penegak hukum lainnya untuk menghadiri gelar perkara bersama pada Selasa (8/9). Teranyar pada Jumat (11/9) kemarin, giliran KPK yang melakukan gelar perkara dengan mengundang Bareskrim dan Kejagung.
Dari dua gelar perkara tersebut, KPK belum memberikan sinyal bahwa pihaknya akan mengambil alih perkara yang ditangani Bareskrim maupun Kejagung.
"Gelar perkara terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Joko Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada mediaindonesia.com, Sabtu (12/9).
"Publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," sambungnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya belum menemukan aktor intelektual lain dalam perkara yang ditangani Kejagung. Menurutnya, Joko Tjandra lah aktor intelektual dalam kasus tersebut.
"Sementara ini aja, Joko Tjandra, yang memang berniat keras untuk pulang ke Indonesia, kan cari jalan. Cari jalan awalnya ketemulah Pinangki, kan fatwa (Mahkamah Agung), jadi aktor intlektual ya di situ," ujar Febrie.
Selain Joko Tjandra dan Pinangki, Kejagung telah menetapkan mantan politisi Partai NasDem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima uang sebesar US$500 ribu dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Dalam hal ini, Andi Irfan diduga menjadi perantara suap tersebut. (OL-4)
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved