Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi lambat dan tidak berani mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Joko S Tjandra.
Saat ini, penanganan perkara terhadap Joko Tjandra dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Sementara Bareskrim menangani kasus surat jalan palsu dan pengapusan red notice di Interpol, Kejagung mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Joko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejagung sendiri telah mengundang KPK bersama institusi penegak hukum lainnya untuk menghadiri gelar perkara bersama pada Selasa (8/9). Teranyar pada Jumat (11/9) kemarin, giliran KPK yang melakukan gelar perkara dengan mengundang Bareskrim dan Kejagung.
Dari dua gelar perkara tersebut, KPK belum memberikan sinyal bahwa pihaknya akan mengambil alih perkara yang ditangani Bareskrim maupun Kejagung.
"Gelar perkara terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Joko Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada mediaindonesia.com, Sabtu (12/9).
"Publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," sambungnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya belum menemukan aktor intelektual lain dalam perkara yang ditangani Kejagung. Menurutnya, Joko Tjandra lah aktor intelektual dalam kasus tersebut.
"Sementara ini aja, Joko Tjandra, yang memang berniat keras untuk pulang ke Indonesia, kan cari jalan. Cari jalan awalnya ketemulah Pinangki, kan fatwa (Mahkamah Agung), jadi aktor intlektual ya di situ," ujar Febrie.
Selain Joko Tjandra dan Pinangki, Kejagung telah menetapkan mantan politisi Partai NasDem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima uang sebesar US$500 ribu dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Dalam hal ini, Andi Irfan diduga menjadi perantara suap tersebut. (OL-4)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved