Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hadir dalam gelar perkara penghapusan red notice Joko Sugiarto Tjandra dan pemberian hadiah atau janji yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK ingin mengevaluasi serta memberikan saran dalam penanganan dua kasus besar ini atau menjadi landasan untuk mengambil alih bila memenuhi syarat.
"Iya (gelar ini akan lebih fokus dari gelar sebelumnya di Kejaksaan Agung) karena bisa diikuti juga oleh pimpinan dan tim Korsupdak KPK yang terdiri para penyidik dan jaksa penuntut umum KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK kepada Media Indonesia, Jumat (11/9).
Menurut dia, KPK belum memutuskan untuk mengambil alih kedua perkara itu dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Pasalnya KPK membutuhkan kajian mendalam melalui supervisi.
"KPK meminta perkembangan penyidikannya sejauh mana dan akan memberi masukan kalau ada yang kurang," jelasnya.
KPK akan mengambil alih kedua perkara bila dalam penuntasannya disinyalir terdapat hambatan berikut syarat lain sesuai UU KPK. "Kalau kemudian tetap ada hambatan dan salah satu kriteria alasan tersebut masuk dalam pasal 10A UU KPK terpenuhi baru ambil alih," pungkasnya. (P-5)
Baca juga : Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Ditegur Kemendagri
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved