Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hadir dalam gelar perkara penghapusan red notice Joko Sugiarto Tjandra dan pemberian hadiah atau janji yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK ingin mengevaluasi serta memberikan saran dalam penanganan dua kasus besar ini atau menjadi landasan untuk mengambil alih bila memenuhi syarat.
"Iya (gelar ini akan lebih fokus dari gelar sebelumnya di Kejaksaan Agung) karena bisa diikuti juga oleh pimpinan dan tim Korsupdak KPK yang terdiri para penyidik dan jaksa penuntut umum KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK kepada Media Indonesia, Jumat (11/9).
Menurut dia, KPK belum memutuskan untuk mengambil alih kedua perkara itu dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Pasalnya KPK membutuhkan kajian mendalam melalui supervisi.
"KPK meminta perkembangan penyidikannya sejauh mana dan akan memberi masukan kalau ada yang kurang," jelasnya.
KPK akan mengambil alih kedua perkara bila dalam penuntasannya disinyalir terdapat hambatan berikut syarat lain sesuai UU KPK. "Kalau kemudian tetap ada hambatan dan salah satu kriteria alasan tersebut masuk dalam pasal 10A UU KPK terpenuhi baru ambil alih," pungkasnya. (P-5)
Baca juga : Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Ditegur Kemendagri
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved