Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Bawaslu: Bapaslon Pelanggar Protokol Kesehatan akan Diproses Hukum

Cahya Mulyana
10/9/2020 11:32
Bawaslu: Bapaslon Pelanggar Protokol Kesehatan akan Diproses Hukum
Ketua Bawaslu Abhan(MI/Susanto)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan menegaskan akan memproses pelanggaran protokol kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah.

Bila terbukti melanggar ketentuan hukum, perkaranya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses penegakan hukum.

“Ketika memasuki wilayah-wilayah kerumunan terlebih dahulu harus izin kepada pihak kepolisian. Kemudian nantinya surat tanda terima pemberitahuan tersebut diterima pihak kepolisian dan Bawaslu selanjutnya berkoordinasi,” ujar Abhan dalam keterangan resmi, Kamis (10/9).

Baca juga: Kampanye di Media Daring akan Disahkan Pekan Ini

Dia menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan yang membawa kerumunan massa pada massa pendaftaran calon kemarin memang secara tegas belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Abhan menilai aturan yang tepat dikenakan kepada para pelanggar merujuk ketentuan lain berkaitan dengan protokol kesehatan.

“Adapun penerapan hukum lainya berkaitan dengan protokol kesehatan oleh para pelanggar dapat merujuk kepada Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang–Undang 6 Tahun 2018 tentang karatina kesehatan, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” paparnya.

Selain itu, Abhan mengatakan dalam hal menjatuhkan sanksi kepada para pelangar protokol kesehatan ada mekanisme lain.

Dia menerangkan penjatuhan sanksi dapat dilakukan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Ada pada pasal 218 dimana pasal tersebut menyebut barang siapa pada rakyat datang dan berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta kelompok dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu,” pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya