Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan peringatan kepada KPU, Bawaslu sertai partai politik agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi rakyat di daerah. Setelah pendaftaran peserta berakhir dan berlanjut dengan pemeriksaan kesehatan, para kontestan akan menjalani kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember atau 71 hari.
Perbuatan korupsi dengan bentuk dan jenisnya tidak kurang 7 bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi, adalah kaidah-kaidah yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu.
"Salah satu kaidah tersebut adalah suap menyuap yang sering kali terjadi penyelenggara pemilu atau PNS dipusat maupun daerah, sangat rentan disuap oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulis diterima mediaindonesia.com, Rabu (9/9).
Perkara korupsi berupa suap menyuap atau pemberi hadiah atau penerima hadiah untuk menggerakkan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban atau jabatan termasuk perbuatan korupsi dan melanggar undang-undang tindak pidana Korupsi. Dan sayangnya, tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada.
Dari data empiris menunjukan bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap. Salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada. Satu hal yang pasti, pemberi suap dan penerima sama sama melakukan korupsi.
"Berdasarkan data Tahun 2018 sewaktu saya bertugas sebagai deputi penindakan KPK, sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap," kata Firli.
Ia mengingatkan jika hal itu terjadi, maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 Juta dan maksimal Rp250 Juta.
Proses Pilkada benar ranah politik sedangkan penegakkan hukum pada ranah berbeda, sehingga proses penegakan hukum oleh KPK tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan Pilkada. Di samping tindak pidana korupsi berupa suap menyuap, hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan pilkada adalah gratifikasi.
baca juga: Kemenpan-RB Siapkan SKB Jaga Netralitas ASN
Untuk itu KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas dan jabatannya, silakan mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi Layanan Informasi Publik di nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diundur di Play Store datau App Store dengan kata kunci GOL KPK. Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke [email protected] atau alamat pos KPK.
Firli berharap Pilkada serentak tahun ini bisa mengedepankan kejujuran, kebenaran dan kesederhanaan. Sekaligus melahirkan pemimpin-pemimpin yang jujur, amanah dan berintegritas. (OL-3)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved