Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan para pelanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada Serentak 2020 dapat dijerat hukum pidana.
‘’Sanksi terkait protokol kesehatan ada dua, yaitu administratif dan pidana. Sanksi administratif murni kewenangan Bawaslu dan KPU berupa teguran, saran perbaikan, atau menghentikan proses yang dilakukan pasangan calon, sedangkan untuk pidana diatur di undang-undang selain Undang-Undang Pilkada,’’ kata Abhan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, kemarin.
‘’UU Pilkada maupun peraturan KPU tidak mengatur sanksi pidana untuk pelanggar protokol kesehatan, tapi ada UU lain di luar UU Pilkada yang bisa diterapkan bila ada pelanggaran. Terkait apa sanksi pidana untuk protokol kesehatan, ada di Pasal 212 dan 218 KUHP,’’ ungkap Abhan.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih yang terbukti abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Di sana, terangnya, tercantum berbagai sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan perundangan. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Terkait penundaan pelantikan, kita juga bisa gunakan PP No 12/2017. Bahkan jika memang ini (penundaan pelantikan) pilihan politik yang harus dilaksanakan, bisa kita siapkan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait hal ini,” ujar Akmal ketika dihubungi, kemarin.
Akmal mengatakan penundaan pelantikan masih menjadi salah satu opsi. “Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif.”
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan telah memberikan teguran kepada 53 calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan. Mereka melaksanakan atau mengikuti proses pilkada dengan mengumpulkan massa sehingga berpotensi memicu
penularan covid-19. “Kami sudah berikan teguran. Nanti akan ada implikasinya,” ujar Tito seusai mengikuti rapat terbatas, kemarin.
Dalam rapat terbatas itu Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada tawar-menawar terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan, termasuk dalam gelaran pilkada. “Keselamatan masyarakat, kesehatan masyarakat adalah segalagalanya,” ujar Presiden Jokowi. (Ind/Pra/Ths/X-10)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved