Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan para pelanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada Serentak 2020 dapat dijerat hukum pidana.
‘’Sanksi terkait protokol kesehatan ada dua, yaitu administratif dan pidana. Sanksi administratif murni kewenangan Bawaslu dan KPU berupa teguran, saran perbaikan, atau menghentikan proses yang dilakukan pasangan calon, sedangkan untuk pidana diatur di undang-undang selain Undang-Undang Pilkada,’’ kata Abhan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, kemarin.
‘’UU Pilkada maupun peraturan KPU tidak mengatur sanksi pidana untuk pelanggar protokol kesehatan, tapi ada UU lain di luar UU Pilkada yang bisa diterapkan bila ada pelanggaran. Terkait apa sanksi pidana untuk protokol kesehatan, ada di Pasal 212 dan 218 KUHP,’’ ungkap Abhan.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih yang terbukti abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Di sana, terangnya, tercantum berbagai sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan perundangan. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Terkait penundaan pelantikan, kita juga bisa gunakan PP No 12/2017. Bahkan jika memang ini (penundaan pelantikan) pilihan politik yang harus dilaksanakan, bisa kita siapkan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait hal ini,” ujar Akmal ketika dihubungi, kemarin.
Akmal mengatakan penundaan pelantikan masih menjadi salah satu opsi. “Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif.”
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan telah memberikan teguran kepada 53 calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan. Mereka melaksanakan atau mengikuti proses pilkada dengan mengumpulkan massa sehingga berpotensi memicu
penularan covid-19. “Kami sudah berikan teguran. Nanti akan ada implikasinya,” ujar Tito seusai mengikuti rapat terbatas, kemarin.
Dalam rapat terbatas itu Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada tawar-menawar terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan, termasuk dalam gelaran pilkada. “Keselamatan masyarakat, kesehatan masyarakat adalah segalagalanya,” ujar Presiden Jokowi. (Ind/Pra/Ths/X-10)
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved