Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan para pelanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada Serentak 2020 dapat dijerat hukum pidana.
‘’Sanksi terkait protokol kesehatan ada dua, yaitu administratif dan pidana. Sanksi administratif murni kewenangan Bawaslu dan KPU berupa teguran, saran perbaikan, atau menghentikan proses yang dilakukan pasangan calon, sedangkan untuk pidana diatur di undang-undang selain Undang-Undang Pilkada,’’ kata Abhan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, kemarin.
‘’UU Pilkada maupun peraturan KPU tidak mengatur sanksi pidana untuk pelanggar protokol kesehatan, tapi ada UU lain di luar UU Pilkada yang bisa diterapkan bila ada pelanggaran. Terkait apa sanksi pidana untuk protokol kesehatan, ada di Pasal 212 dan 218 KUHP,’’ ungkap Abhan.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih yang terbukti abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Di sana, terangnya, tercantum berbagai sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan perundangan. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Terkait penundaan pelantikan, kita juga bisa gunakan PP No 12/2017. Bahkan jika memang ini (penundaan pelantikan) pilihan politik yang harus dilaksanakan, bisa kita siapkan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait hal ini,” ujar Akmal ketika dihubungi, kemarin.
Akmal mengatakan penundaan pelantikan masih menjadi salah satu opsi. “Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif.”
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan telah memberikan teguran kepada 53 calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan. Mereka melaksanakan atau mengikuti proses pilkada dengan mengumpulkan massa sehingga berpotensi memicu
penularan covid-19. “Kami sudah berikan teguran. Nanti akan ada implikasinya,” ujar Tito seusai mengikuti rapat terbatas, kemarin.
Dalam rapat terbatas itu Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada tawar-menawar terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan, termasuk dalam gelaran pilkada. “Keselamatan masyarakat, kesehatan masyarakat adalah segalagalanya,” ujar Presiden Jokowi. (Ind/Pra/Ths/X-10)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Menurut Mendagri, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga pelantikan pejabat baru bisa dilakukan melalui revisi undang-undang tanpa harus menyentuh UUD 1945.
Ditjen Polpum Kemendagri menggandeng sekolah di Kota Cirebon untuk memperkuat ekosistem pendidikan dan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan di kalangan pelajar.
Andra Soni mengawali pemaparan dengan letak wilayah yang dekat dengan Jakarta sehingga menguntungkan dalam pembangunan Provinsi Banten.
Di bulan suci Ramadan, seluruh pegawai masih dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan dalam kondisi yang sehat walafiat. Mendagri juga mengajak para pegawai untuk melakukan kontemplasi
Tito juga memaparkan bahwa dari 52 kabupaten/kota terdampak bencana, 38 kabupaten/kota kondisinya telah berlangsung normal.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengedepankan pentingnya pengadaan cepat dan tertib administrasi untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved