Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan para pelanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada Serentak 2020 dapat dijerat hukum pidana.
‘’Sanksi terkait protokol kesehatan ada dua, yaitu administratif dan pidana. Sanksi administratif murni kewenangan Bawaslu dan KPU berupa teguran, saran perbaikan, atau menghentikan proses yang dilakukan pasangan calon, sedangkan untuk pidana diatur di undang-undang selain Undang-Undang Pilkada,’’ kata Abhan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, kemarin.
‘’UU Pilkada maupun peraturan KPU tidak mengatur sanksi pidana untuk pelanggar protokol kesehatan, tapi ada UU lain di luar UU Pilkada yang bisa diterapkan bila ada pelanggaran. Terkait apa sanksi pidana untuk protokol kesehatan, ada di Pasal 212 dan 218 KUHP,’’ ungkap Abhan.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih yang terbukti abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Di sana, terangnya, tercantum berbagai sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan perundangan. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Terkait penundaan pelantikan, kita juga bisa gunakan PP No 12/2017. Bahkan jika memang ini (penundaan pelantikan) pilihan politik yang harus dilaksanakan, bisa kita siapkan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait hal ini,” ujar Akmal ketika dihubungi, kemarin.
Akmal mengatakan penundaan pelantikan masih menjadi salah satu opsi. “Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif.”
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan telah memberikan teguran kepada 53 calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan. Mereka melaksanakan atau mengikuti proses pilkada dengan mengumpulkan massa sehingga berpotensi memicu
penularan covid-19. “Kami sudah berikan teguran. Nanti akan ada implikasinya,” ujar Tito seusai mengikuti rapat terbatas, kemarin.
Dalam rapat terbatas itu Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada tawar-menawar terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan, termasuk dalam gelaran pilkada. “Keselamatan masyarakat, kesehatan masyarakat adalah segalagalanya,” ujar Presiden Jokowi. (Ind/Pra/Ths/X-10)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved