Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kinerja Legislasi Bermasalah Sejak Perencanaan

Cahya Mulyana
07/9/2020 04:02
Kinerja Legislasi Bermasalah Sejak Perencanaan
Capaian Kerja Legislasi DPR(Kementerian Keuangan/FITRA/Formappi /Tim Riset MI-NRC)

JANJI-JANJI manis soal kinerja legislasi selalu ke luar dari mulut pimpinan DPR dari masa ke masa. Ketua DPR 2019-2024
Puan Maharani tak absen dengan menyatakan akan memperbaiki mutu undang-undang.

Sejak dilantik pada Oktober 2019, DPR telah menggelar lima kali masa persidangan, termasuk satu masa persi dangan tahun sidang 2020-2021 yang saat ini sedang berjalan. Namun, persidangan DPR RI sejak Maret 2020 dihadapkan pada situasi pandemi covid-19.

DPR telah menetapkan 248 RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan 37 RUU Prioritas 2020 sebagai penyesuaian dengan situasi pandemi covid-19. Meski DPR menyatakan tidak mengurangi komitmen kinerja, hasil kerja legislasi masih jauh dari target.

Sejauh ini baru 6 RUU yang disahkan menjadi UU, 10 RUU sedang dalam pembicaraan tingkat I, dan 19 RUU sedang dalam tahap penyusunan.

“Paradigma yang harus dikembangkan dalam mengukur kinerja fungsi legislasi DPR RI ialah pada kualitas produk le gislasi. Oleh karena itu, kinerja fungsi legislasi merupakan kerja bersama DPR RI dan Presiden,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban DPR, pekan lalu.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menilai, sejak awal kerja legislasi DPR periode sekarang telah bermasalah. Parlemen mestinya merujuk pada capaian legislasi DPR dari 2014-2019 yang menyelesaikan tiap tahunnya kurang dari 20 undang-undang. Terhitung jumlah undang-undang yang telah diselesaikan paling sedikit ada pada 2018 yang hanya 8 undang-undang.

Bukannya belajar dari pengalaman, DPR justru menetapkan 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 yang kemudian dipangkas menjadi 37 RUU karena pandemi. Hasilnya, sejauh ini baru 6 RUU yang disahkan menjadi undang-undang, ditambah UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang disahkan pada hari yang sama dengan Rapat Paripurna Pertanggungjawaban DPR.

“Dua UU yang ditetapkan pun bermasalah dan kontroversial, seperti UU Minerba dan UU MK. Bahkan, sekarang DPR malah terfokus pada omnibus law Cipta Kerja yang tidak ada urgensinya,” cetus Agil.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai kinerja legislatif dalam menyelesaikan tunggakan undang-undang sangat dipengaruhi tarik- menarik kepentingan partai. Sangat sulit bagi para wakil rakyat bekerja tanpa mengakomodasi kepentingan tersebut.

“Sebetulnya mana rancang an yang urgen itu yang didahulukan, tetapi tidak lepas dari hitungan untung rugi,” ujarnya, kemarin.

Kondisi ini, menurut Khoirunnisa, akan terus terjadi jika masyarakat tidak bersikap kritis ikut mengawasi kinerja wakil rakyat.

Obesitas regulasi

Loyonya kinerja DPR akan menambah banyak aturan yang sudah ketinggalan zaman, celah penyelewengan, hingga tumpang-tindih regulasi. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Benny Riyanto mengatakan beberapa tahun belakangan pemerintah fokus menata regulasi.

Diakuinya, salah satu yang diperlukan ialah proses le gislasi. “Reformasi hukum mengamanatkan tiga hal, yakni penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, dan pembuatan database per aturan perundang-undangan yang terintegrasi,” ujarnya.

Menurut Benny, kondisi obesitas regulasi saat ini juga berdampak pada upaya pemerintah untuk menarik investasi seluas-luasnya. Salah satu upaya untuk mengatasi tumpang-tindih aturan ialah dengan RUU Cipta Kerja yang diharapkan dapat menghi langkan disharmoni regulasi, meningkatkan efisiensi, dan menghilangkan ego sektoral. (Sru/Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya