Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kemendagri Usul Diskualifikasi Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

Emir Chairullah
06/9/2020 19:53
Kemendagri Usul Diskualifikasi Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan
KPU Sidoarjo siarkan secara langsung pendaftaran Cakada lewat Youtube untuk antisipasi kerumunan(MI/Heri Susetyo)

PEMERINTAH mengusulkan agar penyelenggara Pemilu mendiskualifikasi para calon kepala daerah yang tidak menaati protokol kesehatan saat masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hal itu untuk membuat efek jera kepada calon kepala daerah yang tidak mau mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dan menghindari kluster baru penyebaran virus covid-19.

“KPU dan Bawaslu diskualifikasi bapaslon yang tak peduli protokol kesehatan covid-19,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar kepada Media Indonesia, Minggu (6/9).

Menurut Bahtiar, keselamatan warga negara di atas segalanya termasuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sejak awal, tambah Bahtiar, semua pihak bersepakat bahwa seluruh tahapan pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan.

“Hukumnya (untuk mengatur hal ini) pun sudah ada,” tegasnya.

Karena itu, apabila bapaslon tak peduli protokol covid-19 artinya tak sayang rakyatnya. “Sebab kerumunan sangat potensial untuk terpapar dan terjadi penularan covid-19,” ujarnya.

Baca juga : Aparat Harus Tegas Tangani Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada

Sebelumnya, pemerintah menyesalkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung sejak Jumat (4/9). Pemerintah meminta ketegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar.

Bahtiar juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Apalagi dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan di mana pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.

“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik