Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 141 dari 315 bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah Pilkada 2020 disinyalir melanggar protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran peserta Pilkada.
"141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi covid-19," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9).
Atas temuan tersebut, Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan atau teguran. Kemudian melaporkan bapaslon pelanggar protokol kesehatan ke pihak berwenang.
"Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja. Tetapi juga dianggap melanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU," lanjutnya.
Fritz menegaskan Bawaslu terus melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, sudah sewajibnya setiap orang untuk mencegah penyebaran covid-19.Di sisi lain, KPU sejatinya telah melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya kepada partai politik (parpol) terkait mekanisme pendaftaran paslon. Mereka cukup membawa bapaslon, Liaison Officer penghubung, dan perwakilan pengurus parpol saja.
baca juga: Bawaslu dan Polri Siapkan Sanksi
Ia berharap penyelanggaraan Pilkada 2020 tidak menyebabkan munculnya klaster baru covid-19. Penyelenggara, peserta hingga seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 diharapkan disiplin aturan pencegahan virus covid-19.
"Mematuhi protokol kesehatan merupakan komitmen kita bersama. Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketegasan dari Kepolisian, Satpol PP, Satgas, Pemda, dan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan," ujar Fritz. (OL-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved