Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
SEBANYAK 141 dari 315 bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah Pilkada 2020 disinyalir melanggar protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran peserta Pilkada.
"141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi covid-19," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9).
Atas temuan tersebut, Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan atau teguran. Kemudian melaporkan bapaslon pelanggar protokol kesehatan ke pihak berwenang.
"Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja. Tetapi juga dianggap melanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU," lanjutnya.
Fritz menegaskan Bawaslu terus melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, sudah sewajibnya setiap orang untuk mencegah penyebaran covid-19.Di sisi lain, KPU sejatinya telah melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya kepada partai politik (parpol) terkait mekanisme pendaftaran paslon. Mereka cukup membawa bapaslon, Liaison Officer penghubung, dan perwakilan pengurus parpol saja.
baca juga: Bawaslu dan Polri Siapkan Sanksi
Ia berharap penyelanggaraan Pilkada 2020 tidak menyebabkan munculnya klaster baru covid-19. Penyelenggara, peserta hingga seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 diharapkan disiplin aturan pencegahan virus covid-19.
"Mematuhi protokol kesehatan merupakan komitmen kita bersama. Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketegasan dari Kepolisian, Satpol PP, Satgas, Pemda, dan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan," ujar Fritz. (OL-3)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved