Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Balon Pilkada Wajib Serahkan Hasil Swab Test Saat Pendaftaran

Denny Susanto
04/9/2020 07:37
Balon Pilkada Wajib Serahkan Hasil Swab Test  Saat Pendaftaran
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) secara nasional mewajibkan persyaratan swab test bagi bakal calon (Balon) peserta Pilkada. KPU juga membatasi jumlah rombongan yang datang pada saat pendaftaran bakal calon peserta Pilkada pada 4-6 September 2020.

"Ini merupakan kebijakan secara nasional dimana balon peserta Pilkada wajib menyerahkan hasil swab test. Jika tidak, tidak bisa hadir ke KPU untuk pendaftaran. Demikian juga jumlah rombongan tim yang mendampingi saat pendaftaran dibatasi. Proses pendaftaran dapat dilihat secara video streaming," tutur Ketua KPU Kalimantan Selatan Sarmuji, Jumat (4/9).

Kewajiban itu tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 yang menyebut seluruh pasangan bakal calon diwajibkan melakukan tes swab atau RT-PCR.
Syarat itu berlaku di seluruh KPU yang menyelenggarakan Pilkada.

Baca juga: Pemerintah Minta Paslon tidak Buat Acara Berkerumun

Selain bakal calon peserta Pilkada, sebelumnya juga puluhan karyawan dan Komisioner KPU Kalsel telah menjalani proses rapid test dan swab test.

Persyaratan itu, menurut Sarmuji, merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan penyebaran covid-19.

KPU juga hanya membolehkan peserta yang hadir sebanyak 20 orang, terdiri dari perwakilan parpol pengusung bakal calon guna menghindari terjadinya kerumunan massa.

Jika ada bakal calon yang positif covid-19, pasangan tersebut tidak diperkenankan hadir dalam tahap pendaftaran.

"Intinya, KPU benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam proses atau tahapan Pilkada ini," ujarnya.

Pilkada serentak di Kalsel akan berlangsung di tujuh kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Hingga kini, jumlah kasus positif virus korona di Kalsel tercatat sebanyak 8.527 kasus dengan jumlah penderita meninggal dunia sebanyak 364 orang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya