Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) secara nasional mewajibkan persyaratan swab test bagi bakal calon (Balon) peserta Pilkada. KPU juga membatasi jumlah rombongan yang datang pada saat pendaftaran bakal calon peserta Pilkada pada 4-6 September 2020.
"Ini merupakan kebijakan secara nasional dimana balon peserta Pilkada wajib menyerahkan hasil swab test. Jika tidak, tidak bisa hadir ke KPU untuk pendaftaran. Demikian juga jumlah rombongan tim yang mendampingi saat pendaftaran dibatasi. Proses pendaftaran dapat dilihat secara video streaming," tutur Ketua KPU Kalimantan Selatan Sarmuji, Jumat (4/9).
Kewajiban itu tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 yang menyebut seluruh pasangan bakal calon diwajibkan melakukan tes swab atau RT-PCR.
Syarat itu berlaku di seluruh KPU yang menyelenggarakan Pilkada.
Baca juga: Pemerintah Minta Paslon tidak Buat Acara Berkerumun
Selain bakal calon peserta Pilkada, sebelumnya juga puluhan karyawan dan Komisioner KPU Kalsel telah menjalani proses rapid test dan swab test.
Persyaratan itu, menurut Sarmuji, merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan penyebaran covid-19.
KPU juga hanya membolehkan peserta yang hadir sebanyak 20 orang, terdiri dari perwakilan parpol pengusung bakal calon guna menghindari terjadinya kerumunan massa.
Jika ada bakal calon yang positif covid-19, pasangan tersebut tidak diperkenankan hadir dalam tahap pendaftaran.
"Intinya, KPU benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam proses atau tahapan Pilkada ini," ujarnya.
Pilkada serentak di Kalsel akan berlangsung di tujuh kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Hingga kini, jumlah kasus positif virus korona di Kalsel tercatat sebanyak 8.527 kasus dengan jumlah penderita meninggal dunia sebanyak 364 orang. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved