Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENDAPAT Komisi Kejaksaan (Komjak) agar penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berlebihan. Komjak seharusnya fokus mengusut pelanggaran etik jaksa.
"Sebaiknya Komjak tetap berpijak pada area etik dan disiplin jaksa yang alurnya ada pada MoU tahun 2011, sehingga tidak dalam konteks terkesan berada dalam area pro justitia kejaksaan," kata pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, Kamis (3/9).
Ia memandang Kejaksaan Agung tidak menghadapi kendala berarti dalam menangani kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Karena itu, Korps Adhiyaksa mesti menangani kasus tersebut hingga tuntas.
Masalah sinergi Kejaksaan Agung dengan Polri dinilai sangat baik dalam mengusut perkara yang memiliki keterkaitan. Sinergi dilakukan antara dengan Kejaksaan menangi kasus Pinangki selaku penerima suap atau janji sementara Joko Tjandra sebagai pemberi suap ditangani Polri.
Mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK itu mengatakan Kejaksaan Agung memiliki sumber daya manusia mulai tingkat penyidikan maupun penuntutan. "Transparancy judicial court nantilah yang akan menentukan public trust terhadap kelembagaan penegak hukum, dan tanpa kendala demikian, tentunya Kejaksaan memiliki trust ini," pungkasnya. (R-1)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved