Jika Bapaslon Positif Covid-19, Penetapan Calon Bakal Molor

Kautsar Bobi
03/9/2020 08:15
Jika Bapaslon Positif Covid-19, Penetapan Calon Bakal Molor
Logo KPU(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyebut penetapan calon peserta Pilkada 2020 terancam mundur bagi bakal pasangan calon (bapaslon) yang terjangkit covid-19. Penetapan dilakukan setelah bapaslon dinyatakan negatif.

"Bagi yang situasinya calon itu positif covid-19 maka punya potensi penetapannya sebagai calon akan mundur," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam diskusi virtual, Rabu (2/9).

Hasyim menjelaskan kondisi tersebut juga akan berdampak domino terhadap tahapan berikutnya. Seperti pengundian nomer urut hingga terpotongnya masa kampanye selama 71 hari.

Baca juga: PKPU Akomodasi Protokol Kesehatan, Kemendagri Apresiasi KPU

"Kesempatan untuk berkampanye juga akan berkurang. itu yang berkaitan dengan apabila calon ini positif covid-19," jelasnya.

Namun, untuk bapaslon yang dinyatakan negatif dari covid-19 bisa langsung menjalani tes kesehatan. Tes tersebut sebagai persyaratan untuk berkompetisi pada pesta demokrasi daerah.

"Dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk melakukan pemenuhan syarat calon, sehat jasmani dan rohaninya," tuturnya.

Sebaliknya, apabila bapaslon postif belum dapat menjalani tes kesehatan. Hasyim menegaskan KPU harus memastikan setiap paslon terbebas covid-19.

Oleh karena itu, KPU bersama Ikatan Dokter Indonesia sepakat menggelar swab test terhadap seluruh bapaslon tanpa terkecuali. Setelah persyaratan dokumen dinyatakan lengkap.

"Calon yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan statusnya harus bebas covid-19 atau status pemeriksaan swabnya adalah negatif," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya