Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DPR RI mengapresiasi sikap tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan menegur kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti terhadap Bupati Wakatobi H Arhawi. Peringatan keras harus dilakukan pemerintah pusat ke pimpinan daerah yang meremehkan covid-19.
Sebelumnya, Mendagri juga menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Rusman Emba. Peringatan keras harus dilakukan pemerintah pusat ke pimpinan daerah yang meremehkan covid-19.
“Saya mengapresiasi sikap ini,” jelas anggota Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas, kemarin.
Menurut dia, Mendagri selaku pembina pemerintah daerah harus terus mengawasi dan menindak kepala daerah yang tidak menaati protokol kesehatan. Kewajiban itu harus terus dilaksanakan supaya penanggulangan virus ini segera berhasil.
“Saya kira baik saja, ya. Sudah menjadi kewajiban Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk selalu mengingatkan pemerintah daerah, terutama segala hal yang terkait dengan pandemi,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR lainnya, Junimart Girsang, menambahkan pencegahan dan penularan covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak. Ketegasan Tito Karnavian terhadap penyelenggara pemerintahan daerah harus mendapat dukungan.
Pasalnya, kerumunan massa dan praktik lain yang menimbulkan klaster baru covid-19 harus dicegah. Hal ini mesti konsisten dijalani pemerintah daerah karena sebentar lagi di 270 wilayah akan menggelar Pilkada 9 Desember 2020.
Pengumpulan massa oleh para peserta atau calon kepala daerah paling banyak 50 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan covid-19.
“Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada para kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan covid-19 ini.”
Kerumunan massa
Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik atas nama Mendagri.
Dalam surat tegurannya, Mendagri menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang.
Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.
“Saudara Arhawi, selaku Bupati Wakatobi, pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah corona virus disease 2019 (covid-19),” ujar Akmal Malik menyampaikan satu poin dalam surat teguran Mendagri tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah salah satunya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga menegaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (P-1)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved