Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI mengapresiasi sikap tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan menegur kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti terhadap Bupati Wakatobi H Arhawi. Peringatan keras harus dilakukan pemerintah pusat ke pimpinan daerah yang meremehkan covid-19.
Sebelumnya, Mendagri juga menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Rusman Emba. Peringatan keras harus dilakukan pemerintah pusat ke pimpinan daerah yang meremehkan covid-19.
“Saya mengapresiasi sikap ini,” jelas anggota Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas, kemarin.
Menurut dia, Mendagri selaku pembina pemerintah daerah harus terus mengawasi dan menindak kepala daerah yang tidak menaati protokol kesehatan. Kewajiban itu harus terus dilaksanakan supaya penanggulangan virus ini segera berhasil.
“Saya kira baik saja, ya. Sudah menjadi kewajiban Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk selalu mengingatkan pemerintah daerah, terutama segala hal yang terkait dengan pandemi,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR lainnya, Junimart Girsang, menambahkan pencegahan dan penularan covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak. Ketegasan Tito Karnavian terhadap penyelenggara pemerintahan daerah harus mendapat dukungan.
Pasalnya, kerumunan massa dan praktik lain yang menimbulkan klaster baru covid-19 harus dicegah. Hal ini mesti konsisten dijalani pemerintah daerah karena sebentar lagi di 270 wilayah akan menggelar Pilkada 9 Desember 2020.
Pengumpulan massa oleh para peserta atau calon kepala daerah paling banyak 50 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan covid-19.
“Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada para kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan covid-19 ini.”
Kerumunan massa
Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik atas nama Mendagri.
Dalam surat tegurannya, Mendagri menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang.
Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.
“Saudara Arhawi, selaku Bupati Wakatobi, pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah corona virus disease 2019 (covid-19),” ujar Akmal Malik menyampaikan satu poin dalam surat teguran Mendagri tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah salah satunya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga menegaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (P-1)
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved