Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPR Dukung Sikap Tegas Kemendagri

Putra Ananda
03/9/2020 04:45
DPR Dukung Sikap Tegas Kemendagri
Ilustrasi -- Gedung Kemendagri(Dok.MI/Rommy Pujianto)

DPR RI mengapresiasi sikap tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan menegur kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti terhadap Bupati Wakatobi H Arhawi. Peringatan keras harus dilakukan pemerintah pusat ke pimpinan daerah yang meremehkan covid-19.

Sebelumnya, Mendagri juga menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Rusman Emba. Peringatan keras harus dilakukan pemerintah pusat ke pimpinan daerah yang meremehkan covid-19.

“Saya mengapresiasi sikap ini,” jelas anggota Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas, kemarin.

Menurut dia, Mendagri selaku pembina pemerintah daerah harus terus mengawasi dan menindak kepala daerah yang tidak menaati protokol kesehatan. Kewajiban itu harus terus dilaksanakan supaya penanggulangan virus ini segera berhasil.

“Saya kira baik saja, ya. Sudah menjadi kewajiban Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk selalu mengingatkan pemerintah daerah, terutama segala hal yang terkait dengan pandemi,” ungkapnya.

Anggota Komisi II DPR lainnya, Junimart Girsang, menambahkan pencegahan dan penularan covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak. Ketegasan Tito Karnavian terhadap penyelenggara pemerintahan daerah harus mendapat dukungan.

Pasalnya, kerumunan massa dan praktik lain yang menimbulkan klaster baru covid-19 harus dicegah. Hal ini mesti konsisten dijalani pemerintah daerah karena sebentar lagi di 270 wilayah akan menggelar Pilkada 9 Desember 2020.

Pengumpulan massa oleh para peserta atau calon kepala daerah paling banyak 50 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan covid-19.
“Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada para kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan covid-19 ini.”

Kerumunan massa

Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik atas nama Mendagri.

Dalam surat tegurannya, Mendagri menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang.

Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.

“Saudara Arhawi, selaku Bupati Wakatobi, pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah corona virus disease 2019 (covid-19),” ujar Akmal Malik menyampaikan satu poin dalam surat teguran Mendagri tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah salah satunya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga menegaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya