Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin turut menanggapi insiden bunuh diri yang dilakukan Tri Nugraha, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar. Tri Nugraha juga merupakan tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak dalam peristiwa tersebut.
"Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," kata Hari melalui keterangan tertulis, Senin (31/8).
Tri Nugraha meregang nyawanya sendiri dengan menembak dirinya di toilet kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin sekira pukul 20.00 WITA. Saat itu, ia akan menjalani proses penahanan menuju Lembaga Pemsyarakatan (LP) Kerobokan.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali
Menurut Hari, pada Senin pagi sekira pukul 10.00 WITA, Tri Nugraha datang ke kantor Kejati Bali bersama kuasa hukumnya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Tri Nugraha dengan mempertimbangkan semua syarat objektif dan subjektif.
"Sekitar pukul 12.00 WITA, tersangka meminta izin kepada penyidik untuk shalat, dan setelah diizinkan penyidik, ternyata ditunggu cukup lama dan tersangka tidak kunjung datang kembali ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali," beber Hari.
Karena tidak ditemukan, Hari menjelaskan bahwa penyidik berkonsolidasi menentukan langkah selanjutnya. Hasilnya, penyidik sepakat untuk menjemput dengan menyiapkan surat perintah penangkapan terhadap Tri Nugraha.
Tri Nugraha baru ditemukan pada pukul 16.00 WITA di kediamannya. Setelah itu, ia dibawa ke kantor Kejati Bali. Sebelum dibawa ke rutan, Tri Nugraha menjalani tes cepat dengan hasil nonreaktif. Selain itu, ia juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Penyidik menghubungi dokter pada pukul 18.00 WITA.
Sebelum menjalani pemeriksaan dokter, Tri Nugraha sempat menunaikan shalat dan berbuka puasa. Dokter baru datang pada pukul 19.30 WITA dan langsung memeriksa tersangka.
"Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, ketika tersangka dan tim penyidik dengan pengawalan anggota polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, pada saat keluar dari ruang penyidik, tersangka minta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di locker dan setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet," papar Hari.
Selang dua menit kemudian, terdengar bunyi tembakan sebanyak satu kali dari dalam toilet. Saat ditemukan, ada luka pada bagian dada sebelah kiri Tri Nugraha. Selain itu, terdapat senjata api di dekat tubuhnya. Saat hendak dievakuasi ke RS Bros, nyawa Tri Nugraha tidak tertolong. (P-2)
Seorang perempuan berinisial Aisyah (18) meninggal dunia setelah tertemper kereta api di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
Ayah EM, AM, mahasiswi Unima atau Universitas Negeri Manado yang meninggal dunia akibat bunuh diri dan diduga menjadi korban pelecehan seksual, menempuh jalur hukum
MAHASISWI Unima atau Universitas Negeri Manado berinisial EMM ditemukan tewas akibat bunuh diri di kamar kos miliknya di Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (30/12). ia menulis surat laporan
SEORANG mahasiswi dari Universitas Negeri Manado atau Unima dilaporkan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri. Berikut fakta-fakta Mahasiswi Unima Gantung Diri Diduga Korban Pelecehan
Korban terlihat terakhir pada hari Minggu (30/11) sore.
RS Polri Pastikan Ayah Tiri Alvaro Tidak Alami Kekerasan, Luka Sesuai Pola Gantung Diri
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Terdapat potensi tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved