Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditunda hingga Jumat (4/9). Penundaan tersebut imbas penutupan kantor KPK menyusul puluhan pegawai terkonfirmasi positif covid-19.
"Sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) dijadwalkan hari Jumat, 4 September 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/8).
Sidang perdana Dewan Pengawas KPK terhadap Firli digelar Selasa (25/8) pekan lalu. Lanjutan sidang etik tersebut sedianya akan digelar hari ini, Senin (31/8).
Namun, KPK sedang menutup kantor hingga Rabu (2/9), imbas dari 23 pegawainya dinyatakan terpapar virus korona. KPK sementara ini mensterilkan gedung kantor dan menerapkan bekerja dari rumah.
Sebelumnya, Firli Bahuri diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan dugaan pelanggaran etik lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni lalu.
Baca juga: Dewas Diminta Periksa Dugaan Firli Terima Gratifikasi
Dalam kasus itu, Firli sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari.
Selain itu, Dewas KPK juga sedianya akan menggelar sidang etik terhadap Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun sidang tersebut juga ditunda hingga Kamis, 3 September 2020.(OL-5)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved