Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda Imbas Penutupan Kantor KPK

Dhika Kusuma Winata
31/8/2020 10:55
Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda Imbas Penutupan Kantor KPK
Ketua KPK Firli Bahuri pamit kepada jurnalis seusai menjalani sidang etik di Gedung KPK(MI/Adam Dwi)

SIDANG etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditunda hingga Jumat (4/9). Penundaan tersebut imbas penutupan kantor KPK menyusul puluhan pegawai terkonfirmasi positif covid-19.

"Sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) dijadwalkan hari Jumat, 4 September 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/8).

Sidang perdana Dewan Pengawas KPK terhadap Firli digelar Selasa (25/8) pekan lalu. Lanjutan sidang etik tersebut sedianya akan digelar hari ini, Senin (31/8).

Namun, KPK sedang menutup kantor hingga Rabu (2/9), imbas dari 23 pegawainya dinyatakan terpapar virus korona. KPK sementara ini mensterilkan gedung kantor dan menerapkan bekerja dari rumah.

Sebelumnya, Firli Bahuri diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan dugaan pelanggaran etik lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni lalu.

Baca juga:  Dewas Diminta Periksa Dugaan Firli Terima Gratifikasi

Dalam kasus itu, Firli sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari.

Selain itu, Dewas KPK juga sedianya akan menggelar sidang etik terhadap Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun sidang tersebut juga ditunda hingga Kamis, 3 September 2020.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya