Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditunda hingga Jumat (4/9). Penundaan tersebut imbas penutupan kantor KPK menyusul puluhan pegawai terkonfirmasi positif covid-19.
"Sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) dijadwalkan hari Jumat, 4 September 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/8).
Sidang perdana Dewan Pengawas KPK terhadap Firli digelar Selasa (25/8) pekan lalu. Lanjutan sidang etik tersebut sedianya akan digelar hari ini, Senin (31/8).
Namun, KPK sedang menutup kantor hingga Rabu (2/9), imbas dari 23 pegawainya dinyatakan terpapar virus korona. KPK sementara ini mensterilkan gedung kantor dan menerapkan bekerja dari rumah.
Sebelumnya, Firli Bahuri diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan dugaan pelanggaran etik lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni lalu.
Baca juga: Dewas Diminta Periksa Dugaan Firli Terima Gratifikasi
Dalam kasus itu, Firli sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari.
Selain itu, Dewas KPK juga sedianya akan menggelar sidang etik terhadap Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun sidang tersebut juga ditunda hingga Kamis, 3 September 2020.(OL-5)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved