Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KEPALA Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyampaikan permintaan maaf atas adanya prajurit TNI yang melakukan penyerangan dan perusakan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.
Andika juga menegaskan akan menindak tegas anggota yang terlibat dan akan mengganti rugi biaya perawatan rumah sakit ataupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku.
Hingga kini, Polisi Militer Kodam Jaya sudah memeriksa 12 prajurit TNI-AD dan 19 orang lagi dalam proses pemanggilan.
“Jadi, total ada 31 dan pemeriksaan ini akan berlangsung dan akan dipenuhi semua kebutuhan administrasi,” ujar Andhika, kemarin.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, selain menindak anggota TNI yang terlibat, pimpinan atau komandan para prajurit TNI itu juga harus diberikan sanksi tegas.
Menurut dia, sanksi layak diberikan kepada para komandan prajurit TNI itu karena teledor dalam mengawasi anak buahnya.
“Saya kira sangat pantas diberikan sanksi minimal teguran keras karena tidak bisa mengendalikan anak buahnya,” ujar Edi ketika dihubungi, kemarin.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemberian sanksi tersebut bisa dilihat dari sudut pandang hukum pidana dan hukum kedisiplinan militer.
“Harus diperiksa apakah komandannya terlibat, menganjurkan atau tidak? Setelah ia mengetahui ada serangan, apa yang dia lakukan?”
ungkapnya.
Ia pun menilai seharusnya para anggota hingga level komandan dijejali pendidikan hukum sipil agar terbiasa menyelesaikan masalah dengan hukum atau musyawarah.
“Kalaupun benar ada informasi keroyokan, ada prosedur hukum. Namun, ini malah main hakim sendiri. Ini kurang dicermati anggota dan pimpinannya,” tambahnya.
Dijerat UU ITE
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan, dari 12 anggota TNI yang diperiksa, 3 orang diantaranya telah mengakui perbuatannya melakukan perusakan sepeda motor dan kendaraan lainnya.
“Sesuai data dan fakta yang ditemukan di lapangan, luka yang ada di prajurit TNI bukan karena pengeroyokan, tetapi akibat kecelakaan tunggal,” ujar Hadi dalam keterangan pers yang didampangi Kapolri Jenderal Idham Azis di Lanud Hasanuddin, Makassar, kemarin.
Sementara itu, Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis menilai adanya berita hoaks atau berita bohong yang membuat ratusan orang melakukan penyerangan dan perusakan di Kantor Polsek Ciracas.
Saat ini, tim gabungan Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya tengah menelusuri berita bohong alias hoaks tersebut. “Kalau memang ada terbukti, ada berita hoaks ini tentunya akan dijerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya lumayan. Jadi, tidak ada yang lolos, biar tim bekerja dulu,” ujar Eddy.
Eddy menambahkan, Prada Muharman Ilham juga bisa dijerat UU ITE jika terbukti sebar hoaks. Pasalnya, diduga ada oknum yang menyebarkan isu bahwa Prada Ilham terluka karena dikeroyok.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, berdasarkan olah TKP, penyebab faktor kecelakaan Prada Ilham karena tidak berkonsentrasi dalam berkendara.
“Prada Ilham tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan sepeda motornya saat akan menyalip sepeda motor yang ada di depannya yang belum diketahui identitasnya sehingga terjatuh sendiri,” ucap Sambodo. (Ssr/LN/X-10)
Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan sinergisitas, di Jakarta, Senin (4/8).
Kemenimipas dan Polri menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergi dalam keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu PresisiĀ
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Pelaku bernama Muhammad Mardha Dzakwan alias Mardha, 27, ditangkap di wilayah hukum Polsek Brangsong (Pontang), Serang, Banten.
KEBAKARAN melanda tiga rumah toko (Ruko) di Jalan Raya Bogor, RT 09 RW 05, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (25/12).
Kapolsek Ciracas Kom Jupriono mengatakan, pengeroyokan itu berawal ketika korban menegur salah satu pelaku yang buang air kecil sembarangan.
Jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
MAYAT bayi laki-laki ditemukan di sebuah kamar kontrakan di Jalan Masjid, Susukan, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (5/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved