Barang Bukti di Persembunyian Nurhadi Terus Diselisik

Fachri Audhia Hafiez
27/8/2020 09:05
Barang Bukti di Persembunyian Nurhadi Terus Diselisik
Mantan Sekretaris MA Nurhadi(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka, Rabu (26/8). Nurhadi dicecar soal temuan barang bukti saat berstatus buron.

"Penyidik mengonfirmasi terkait barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku (berstatus) daftar pencarian orang (DPO) saat itu yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (27/8).

Ali tidak menjelaskan barang bukti yang dimaksud. Kuat dugaan barang bukti tersebut berkaitan erat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2012-2016.

Baca juga: Plt Direktur KPK Jalani Sidang Kode Etik terkait OTT UNJ

Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, yang juga terjerat kasus yang sama, dikonfirmasi soal dugaan penukaran uang di money changer. Keterangan mengalirnya uang 'panas' juga didalami penyidik.

"Penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak termasuk yang diberikan tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto)," ucap Ali.

Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya