Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ketua DPR Minta Subsidi Gaji Pekerja Disalurkan dengan Tepat

Putri Rosmalia Octaviyani
26/8/2020 11:18
Ketua DPR Minta Subsidi Gaji Pekerja Disalurkan dengan Tepat
Ketua DPR RI Puan Maharani(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KETUA DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan pendataan terkait bantuan langsung tunai dalam bentuk subsidi gaji. Bantuan itu akan diberikan bagi pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Puan meminta kebijakan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi covid-19 dilakukan bukan hanya cepat, tapi juga harus tepat.

“Kebijakan-kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian nasional, juga menyangkut tenaga kerja yang mengalami PHK maupun tidak, dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” kata Puan, Rabu (26/8).

Puan mengatakan, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak bisa ditunda, khususnya pada masa pandemi covid-19 yang membawa dampak luas.

Baca juga: Jangan Lupakan Kesejahteraan Guru Honorer

Pemerintah, kata Puan, harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijakan yang adil dan berkeperimanusiaan untuk seluruh rakyat. Bantuan untuk pemulihan ekonomi harus benar-benar nyata membangkitkan perekonomian nasional.

“Pelaksanaan transfer subsidi gaji ke rekening pekerja diharapkan dapat dilakukan cepat dan tepat agar dampak pemulihan ekonomi juga bisa dirasakan para pekerja mandiri bergaji di bawah Rp5 juta,” ujar Puan.

Selain itu, dikatakan Puan, pemerintah juga mesti memperhatikan dan mencari solusi yang berperikemanusiaan bagi para pekerja yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah berencana menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada pekerja. BLT tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.

Selain syarat gaji di bawah Rp5 juta, pekerja calon penerima juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi upah yang diberikan tersebut sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

Semula direncanakan BLT mulai disalurkan pada 25 Agustus 2020, tapi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pencairan ditunda karena masih perlu finalisasi data calon penerima. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya