Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi, Segera Tangkap Peretas Situs Media!

Tri Subarkah
25/8/2020 20:20
Polisi, Segera Tangkap Peretas Situs Media!
Ilustrasi peretas(Dok.MI)

DIREKTUR Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin meminta pihak kepolisian serius menangani kasus peretasan yang dialami dua media daring, Tirto.id dan Tempo.co. Ade berharap agar pelaku peretasan dapat ditangkap dengan cepat.

Sebab, peretasan terhadap dua media daring tersebut telah mencederai kebebasan pers di Indonesia. "Dengan pengaduan ke polisi hari ini, kami berharap kepolisian bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, menelusuri bukti-bukti untuk menemukan dan sekaligus memproses hukum pelaku kriminal yang telah meretas dan merusak media-media ini," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Menurut Ade yang juga kuasa hukum dua media daring tersebut, kasus peretasan terhadap tidak hanya dialami oleh Tirto.id dan Tempo.co saja. Hal itu belum ditambah apabila menghitung peretasan terhadap sejumlah jurnalis maupun aktivis yang kritis terhadap suatu persoalan.

"Oleh karena itu, kami ingin kepolisian serius menanggapi laporan klien kami untuk membuktikan bahwa Negara hadir melindungi hak-hak warganya," tandasnya.

Baca juga: Unair Terima Kritikan untuk Penyempuran Obat Covid-19

Tirto.id dan Tempo.co diketahui mengalami peretasan situsweb pada Jumat (21/8) lalu. Kedua pemimpin redaksi media daring tersebut melaporkan kasus peretasan itu ke Polda Metro Jaya hari ini.

Pemred Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro menjelaskan Ia menyebut ada tujuh artikel berita yang dihapus maupun diganti. Tujuh artikel itu memuat pemberitaan mengenai Partai Demokrat, penemuan obat covid-19 yang dilakukan TNI dan BIN, berita kepolisian, hingga drama korea.

"Tapi dua yang diedit itu soal dua berita yang berkaitan dengan akan ditemukannya obat corona yang dilakukan oleh TNI dan BIN itu," kata Sapto.

Sementara itu, pemred Tempo.co Setri Yasra mengatakan akibat peretasan tersebut, situsweb Tempo.co tidak dapat diakses sejak Jumat (21/8) pukul 00.00 WIB. Lantas, halaman depan Tempo.co deface website yang memunculkan tulisan, "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

Menurut Setri, pelaporan yang dilakukan pihaknya penting untuk memastikan siapa peretasnya. Ia mengatakan pihak yang melakukan peretasan akan mengarah pada pemerintah. Oleh karena itu, negara harus tegas mengusut kasus tersebut.

"Tapi (peretasannya) belum pasti (dilakukan) pemerintah kan. Mungkin saja tangan-tangan orang lain. Oleh karena itu kita sebagai warga negara, sebagai profesi yang bekerja, sebagai media yang dilindungi Undang-Undang, kami meminta instrumen negara untuk mengusut ini sampai tuntas," papar Setri.

"Jangan sampai ini negara yang dituduh kan, karena bisa saja kan ada oknum-oknum tertentu yang kita nggak tau," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya