Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PADA Rapat Konsultasi antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) dan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa sudah banyak keputusan-keputusan rapat yang sudah diambil dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
“Dan menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mengawal suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini. Salah satu bentuk kita mensukseskan itu adalah bagaimana setiap hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 bisa kita bicarakan, diskusikan, matangkan dan bahas untuk mengambil keputusan-keputusan penting,” ucap Doli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).
Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu, ungkap Doli, ada tiga Rancangan Peraturan KPU yang dikonsultasikan dan atas kesepakatan bersama untuk disetujui. Selain tiga Rancangan PKPU itu, juga ada dua Rancangan Peraturan Bawaslu yang dibahas dalam rapat tersebut.
“Tiga Rancangan Peraturan KPU yang disampaikan pada hari ini adalah pertama, Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” papar politikus Fraksi Partai Golkar ini.
Yang kedua, lanjut Doli, Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 5 tahun Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selanjutnya, Perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara dua Rancangan Peraturan Bawaslu yang juga dibahas adalah Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Rancangan Peraturaan Bawaslu tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara struktur, sistematis dan massif.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, KPU sudah memasukkan surat yang pertama untuk membahas revisi tiga Peraturan KPU tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Pencalonan.
“Dalam perjalanannya kami melakukan rapat dan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, kemudian juga melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan diberi masukan agar dalam rangkaian tes pemeriksaan kesehatan diusulkan juga pemeriksaan swab,” kata Arief.
Arief juga menyampaikan, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana non alam corona virus disease 2019 ketentuan tersebut belum dimasukkan, maka KPU mengusulkan surat permohonan agar dapat ditambahkan pembahasan dalam Rapat Konsultasi ini satu PKPU lagi, hanya merubah atau menambahkan satu pasal tentang kewajiban melakukan swab test. (OL-09)
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved