Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENCARIAN pemberi suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku menjadi atensi khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pejabat komisi antirasuah diterjunkan untuk memimpin operasi ini.
"Saya memang telah meminta Pelaksana Tugas Direktur Sidik dan Deputi Penindakan untuk menambah personel satuan tugas (satgas) atau menambah satgas lain pendamping satgas yang ada," terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Selasa (25/8).
Menurut dia, KPK tidak berhenti apalagi melupakan pencarian eks caleg gagal dari PDIP ini. Walaupun di tengah keterbatasan informasi dan pandemi korona, KPK terus menargetkan penangkapan Harun Masiku.
"Harus terus mencarinya," ungkapnya.
baca juga: Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara
Pada kasus ini, Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan lewat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.Tujuannya untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) caleg dapil Sumsel 1. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan dengan mengamanknan Wahyu dan Agustiani serta menyita uang Rp400 juta di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 8 Januari lalu. Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Alasannya Wahyu menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta. (OL-3)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved