Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KABARESKRIM Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau olah tempat kejadian perkara Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, hari ini.
Sigit mengatakan pihaknya telah membentuk tim yang terdiri atas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kapuslabfor Bareskrim Polri dan Kasubdit I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.
Dalam pengecekan olah TKP tersebut, Komjen Sigit didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kapuslabfor Bareskrim Polri, Kasubdit I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kepala Subdit Keamanan Negara Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolrestro Jaksel dan Kapolsek Metro Kebayoran Baru.
Sementara dari pihak Kejaksaan Agung ada Jampidum Kejagung, Dirkamneg Kejagung dan Kasubdit Eksekusi Kamneg Kejagung. Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa 19 saksi yang dianggap mengetahui seputaran peristiwa kebakaran di markas Korps Adhyaksa tersebut.
"Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi," kata Kabareskrim Sigit. Saksi-saksi yang diperiksa itu diantaranya berasal dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang dan pihak Kejagung.
Baca juga: Kebakaran Kejagung, KPK Tunggu Hasil dari Pihak yang Berkompeten
Selain memeriksa saksi, Sigit mengatakan pihaknya juga telah mengerahkan tim Puslabfor Polri untuk mencari tahu apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
"Telah dibentuk posko bersama dalam rangka mengusut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi-saksi dan menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.
Sebelumnya, Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan berupaya memadamkan api hingga Minggu pagi.(OL-4)
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved