Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Ribuan Pemilih Tidak Penuhi Syarat Ditemukan di Jawa Tengah

Kautsar Bobi
16/8/2020 08:25
Ribuan Pemilih Tidak Penuhi Syarat Ditemukan di Jawa Tengah
Ribuan daftar pemilih sementara di daerah Rembang, Pati, dan Blora, Jawa Tengah tidak memenuhi syarat.(ANTARA/Destyan Sujarwoko)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Arwani Thomfi menemukan ribuan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih model A-KWK. Temuan tersebut terjadi saat ia melakukan reses di daerah Rembang, Pati, dan Blora, Jawa Tengah.

"Misalnya ada ribuan (pemilih) yang sudah meninggal dunia, masuk daftar pemilih, ada juga yang pindah domisili, ada yang sudah menjadi TNI. Ada yang tidak dikenal atau bukan penduduk setempat," ujar Arwani kepada Medcom.id, Minggu (16/8).

Arwani menekankan dalam satu daerah dapat ditemukan ribuan pemilih TMS. Ia khawatir kondisi serupa juga terjadi di daerah lain penyelenggara Pilkada 2020.

"(Pemilih) yang seperti ini (TMS) ada di kabupaten, kota, bisa puluhan ribu, bahkan bisa ratusan ribu," tuturnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menemukan adanya ribuan pemilih yang telah memenuhi syarat justru tidak masuk daftar pemilih A-KWK. Salah satunya terjadi pada pemilih baru.

"Anak-anak muda itu, pelajar-pelajar itu kan mereka sudah memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam pemilih model A-KWK," jelasnya.

Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah terkait harus memastikan seluruh daftar pemilih pada Pilkada 2020 valid. Hal tersebut penting untuk meningkatkan demokrasi Pilkada di tengah pandemi covid-19. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kondisi serupa.

baca juga: Perlu Peran Semua Pihak Perbaiki DPS

Anggota Bawaslu Mochammad Afifiuddin menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan sinkronisasi dengan baik antara DPT Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020. Temuan itu didapat melalui uji petik atau pegujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi.

"Pengawas kecamatan mendapatkan informasi dari pengawas desa/kelurahan (PDK) yang sedang melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemuktahir," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya