Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) belum berani mengomentari perseteruan antara putra Amien Rais, Mumtaz Rais dengan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Pihaknya membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait sebelum memberikan pandangan.
"Terus terang saya tidak hadir di tempat, saya juga belum mendapatkan laporan. Yang saya dapat informasinya sebatas yang ada di media," kata Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (14/8).
Baca juga: Dirut Garuda Indonesia Ungkap Kelakuan Putra Amien Rais
Menurut dia, perseteruan antara Mumtaz Rais dan Nawawi membutuhkan klarifikasi. Eddy hanya mengetahui Mumtaz Rais, saat terjadi perdebatan dengan Nawawi, dalam perjalan pulang dari Gorontalo ke Jakarta usai menghadiri musyawarah wilayah.
"Jadi saya sendiri belum bisa mengomentari apa yang disampaikan di media. Berikan kami waktu untuk bisa mendapatkan informasi yang seutuh-utuhnya, agar yang disampaikan kepada publik melalui media akurat," paparnya.
Sejauh ini, imbuh dia, kesehatan Mumtaz Rais dalam kondisi baik.
"Apapun yang diberitakan media tentu saya tidak bisa konfirmasi, karena saya belum bisa mendapatkan informasi yang utuh," pungkasnya.(OL-5)
Arie menegaskan, UGM dalam kasus tersebut tidak berposisi memihak salah satu pihak. Namun, UGM menyampaikan data-data berdasarkan fakta yang ada.
Amien mengatakan fungsi ormas keagamaan dikhawatirkan tidak pada koridornya bila menerima perizinan pengelolaan tambang.
Mohammad Amien Rais menilai kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk bantu keuangan, sebagai jebakan.
Mohammad Amien Rais, tokoh Reformasi, mengkritik kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan.
Mohammad Amien Rais, tokoh terkemuka pada era Reformasi, menyatakan kekhawatirannya tentang pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi keagamaan.
"Partai yang dulu saya dirikan bersama teman-teman progresif berakhir menjadi partai ugal-ugalan. Saya betul-betul marah ikhlas. Saya tidak marah emosional."
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved