Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK memanggil Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Suharsono. Ia bakal diperiksa terkait dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007 hingga 2017.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso, mantan Direktur Utama PT DI),” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Ali belum memerinci keterkaitan Suharsono tersebut dengan Budi. Namun, keterangan para saksi akan mempertajam berkas penyidikan Budi.
KPK menahan Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Hal itu dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Pemufakatan keduanya bermula di awal 2008. Kedua tersangka rapat untuk menentukan kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia demi mendapat pekerjaan di beberapa kementerian.
Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra untuk memenuhi kebutuhan itu. Namun, sebelum kerja sama mitra ini, Budi melapor ke Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
Budi meminta Irzal dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo menyiapkan proses administrasi kerja sama mitra. Irzal meminta bantuan Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan bermitra dengan PT DI.
Sejak 2008-2018, kontrak kerja sama kemitraan terjadi antara PT DI yang ditandatangani direktur Aircraft Integration dan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak.
PT DI kemudian membayar nilai kontrak kepada mitra mulai 2011. Uang kontrak diberikan setelah kedua tersangka menerima fulus sebagai
pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran dari PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta (Rp126 miliar). (Cah/Dhk/Ant/P-1)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
PT Dirgantara Indonesia (DI) membantah penyicilan gaji kepada karyawan pada November 2023 disebabkan oleh masalah kontrak yang dilakukan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah bahwa PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI melakukan pemotongan gaji karyawan.
LEMBAGA Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Indonesia Eximbank memberikan solusi pembiayaan untuk ekspor 6 unit pesawat terbang NC212i buatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI)
PT DI sebagai satu-satunya perusahaan kedirgantaraan di Asia Tenggara memiliki kompetensi inti dalam desain dan pengembangan pesawat terbang.
Kerja sama ini meliputi kemampuan perawatan, perbaikan dan overhaul untuk helikopyer dan pesawat militer dari PTDI
Pemerintah berharap hal ini juga akan memicu kolaborasi baru di masa depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved