Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kasus PT DI Didalami lewat Pejabat Kemensetneg

Cah/Dhk/Ant/P-1
06/8/2020 06:54
Kasus PT DI Didalami lewat Pejabat Kemensetneg
Plt juru bicara KPK Ali Fikri(ANTARA)

KPK memanggil Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Suharsono. Ia bakal diperiksa terkait dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007 hingga 2017.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso, mantan Direktur Utama PT DI),” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Ali belum memerinci keterkaitan Suharsono tersebut dengan Budi. Namun, keterangan para saksi akan mempertajam berkas penyidikan Budi.

KPK menahan Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Hal itu dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.

Pemufakatan keduanya bermula di awal 2008. Kedua tersangka rapat untuk menentukan kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia demi mendapat pekerjaan di beberapa kementerian.

Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra untuk memenuhi kebutuhan itu. Namun, sebelum kerja sama mitra ini, Budi melapor ke Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.

Budi meminta Irzal dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo menyiapkan proses administrasi kerja sama mitra. Irzal meminta bantuan Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan bermitra dengan PT DI.

Sejak 2008-2018, kontrak kerja sama kemitraan terjadi antara PT DI yang ditandatangani direktur Aircraft Integration dan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak.

PT DI kemudian membayar nilai kontrak kepada mitra mulai 2011. Uang kontrak diberikan setelah kedua tersangka menerima fulus sebagai
pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran dari PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta (Rp126 miliar). (Cah/Dhk/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya