Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Mahfud: Joko Tjandra tidak Cukup Dihukum 2 Tahun

Rifaldi Putra Irianto
01/8/2020 10:28
Mahfud: Joko Tjandra tidak Cukup Dihukum 2 Tahun
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)(ANTARA/M Risyal Hidayat)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, menilai terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak hanya menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Mahfud menyebut, jika dilihat dari tingkah yang dilakukannya selama melarikan diri, pihak penegak hukum dapat menghukum Joko Tjandra lebih dari 2 tahun.

"Joko Tjandra seharusnya tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud dalam akun sosial media Twitter resminya, Sabtu (1/8).

Baca juga: Mahfud: Pidanakan Pejabat yang Lindungi Joko Tjandra

Mahfud mengatakan ada sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan Joko Tjandra dalam pelariannya sehingga hukuman buron yang baru saja tertangkap pada Kamis (30/7) lalu dapat ditambahkan.

"Dugaan pidananya antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," sebut Mahfud.

Aparat penegak hukum menangkap Joko Tjandra di Malaysia. Joko diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7) malam.

Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan terpidana Joko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. Proses penyerahan Djoko Tjandra dilakukan langsung dan secara administrasi.

Serah-terima tersebut membuat Joko akan dipindahkan ke lapas Salemba bareskrim Polri dengan status narapidana di lembaga pemasyarakatan.

“Mulai malam ini, secara resmi telah dilakukan ekseskusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko menjadi narapidana di lembaga pemasyarakatan, penempatan yang bersangkutan di cabang rutan Salemba di Mabes Polri,” ujar Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga, di Bareskrim, Jumat (31/7). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya